PADANG, — Pemerintah Kota Padang Panjang meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat untuk ketiga kalinya sebagai Kota Informatif.
Penghargaan diserahkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, S.P Datuak Marajo kepada Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si di Grand Ballroom The ZHM Premiere Hotel, Gubernur didampingi Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
Anugerah KIP diperoleh setelah melalui sejumlah tahapan. Seperti pengisian kuesioner pada aplikasi e-Monev, visitasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama oleh KI Sumbar, dan presentasi.
Pj Wali Kota Padang Panjang Sonny menyampaikan rasa syukur atas prestasi yang diraih itu. “Penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk mengelola informasi publik dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi yang berdampak pada optimalnya good governance,”
Gubernur Mahyeldi mengapresiasi KI Sumbar yang telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan publik. Upaya yang dilakukan KI Sumbar mendorong badan layanan publik dan PPID di Sumbar mewujudkan keterbukaan informasi.
Provinsi Sumbar tahun ini diganjar penghargaan Anugerah KIP dengan predikat Informatif dari KI Pusat. Penghargaan ini diserahkan Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro disaksikan Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin serta Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi.
Pemenuhan informasi publik merupakan hak masyarakat serta kewajiban badan layanan publik. Ini didukung Perda No 3 Tahun 2022 dan peraturan Gubernur Tahun 2020.
“Lembaga publik mesti berkomitmen terhadap keterbukaan informasi. Hal ini didukung kelengkapan sarana prasarana yang dimiliki, yang mudah diakses guna mendapatkan informasi. Harus ada
strategi informasi memanfaatkan sarana prasarana, agar sampai ke masyarakat,” jelasnya.
Menurut Mahyeldi, makin mudah mengakses informasi dari suatu badan publik, makin maju lembaga tersebut. Lembaga publik tidak boleh antikritik.
“Harus siap menerima kritik. Pengkritik harus objektif. Harus berikan solusi. Kritik yang membangun. Suatu sisi lembaga publik siap menerima kritik, sisi lain pemberi kritik harus beri solusi kalau memang sayang dan ingin menghadirkan yang terbaik,
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska. mengatakan, Anugerah KIP ini merupakan apresiasi kepada badan publik yang telah menjalankan keterbukaan informasi publik. Apresiasi ini sekaligus sebagai motivasi agar mendorong pembenahan terhadap pelayanan publik.
Keterbukaan informasi sebutnya, sesuatu yang tidak bisa ditawar. Keterbukaan informasi jangan hanya dijadikan sebuah kewajiban, tetapi dijadikan sebagai kebutuhan dan budaya kerja guna mewujudkan Sumbar yang madani, menjadi harkat martabat Sumbar. (M.akma)ñ