Kepala KUA di Tanah Datar Diminta Untuk Percepat Sertifikat Tanah Wakaf

Spread the love

Tanahdatar —Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar H. Syahrul mengakui saat ini  tercatat Tanah Wakaf yang ada di Kabupaten Tanah Datar 669 lokasi dan  sudah memiliki sertifikat hanya sebanyak 286 lokasi

Hal itu disampaikan  H. Syahrul  waktu membuka Rapat Koordinasi Advokasi Asset Wakaf antara Kemenag dengan PPN dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se Kabupaten Tanah Datar di aula Kantor KUA Kecamatan Rambatan

Rapat Koordinasi Advokasi Asset Wakaf diikuti Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Pelaksana/JFU pada Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.                   Kepala Kankemenag H. Syahrul mengharapkan agar pelaksanaan pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf dapat berjalan dengan baik dan cepat. Dan meminta Kepala KUA Kecamatan dapat mempercepat proses pendataan Tanah Wakaf dengan jalan memberikan Penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat di Kecamatan masing-masing. Sehingga tanah wakaf yang belum disertifikat bisa disertifikatkan dan minta Kepala KUA Kecamatan untuk melakukan percepatan proses pengurusan pensertifikatan tanah wakaf yang belum bersertifikat tersebut

Kasi Kemenag Tanah Datar H. Muhammad Algafari selaku Plh. Penyelenggara Zakat Wakaf dan koordinator kegiatan menjelaskan kegiatan Rapat Koordinasi Advokasi Asset Wakaf Kabupaten Tanah Datar antara Kemenag, BPN dan PPAIW dengan menghadirkan Nara Sumber masing-masing Kasi BPN Yusrizal,SH, MH dengan Judul Materi Kebijakan Pemerintah Terkait Sertifikat Tanah Wakaf

Sedangkan Kasubbag BPN Maria Susanti, SH dengan Judul Materi Teknis Proses Pensertifikatan Tanah Wakaf Sehingga dengan Materi itu ikut memperdalam pemahaman peserta terhadap tanah Wakaf (Mdtk)