Kejati Kawal Dana Desa dengan Siapkan 200 Rumah Restorative Justice, Ini Harapan Gubernur

Padang,—Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengingatkan pentingnya sinkronisasi program pembangunan Nagari/Desa dengan program di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar Dana Nagari/Desa berdampak maksimal bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Gubernur waktu memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemprov Sumbar dengan Wali Nagari/Kepala Desa Tahun 2023 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi terhadap Pengawalan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Nagari/Desa di Provinsi Sumatera Barat di ballroom Hotel Truntum, Padang

Menurutnya sebagai pemimpin, kita harus dapat merasakan denyut nadi masyarakat, serta santun dan sayang kepada warga kita. Ini kami pesankan kembali kepada para Wali Nagari dan Kepala Desa se-Sumatera Barat,” ucap Mahyeldi

Gubernur menyebutkan, demi terwujudnya kesejahteraan bagi warga nagari/desa melalui penggunaan dana nagari/desa, maka diperlukan komitmen dan integritas wali nagari/kepala desa dalam merencanakan dan merealisasikan program pembangunan di daerah masing-masing. Sehingga, tema rakor yang dipilih, yaitu “Mujudkan Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Nagari/Desa untuk Mencapai Sumatera Barat Madani, Unggul, dan Berkelanjutan, bermuara pada keberhasilan yang optimal.

“Selain itu, tentu kita sangat mengapresiasi peran Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yang ikut mengawal pengelolaan dana nagari/desa. Khususnya Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang bahkan telah menyediakan 200 Rumah Restorasi Justice, yang bisa dimaksimalkan oleh Pemerintah Nagari dan Desa, sebagai sarana konsultasi agar pengelolaan dana nagari/desa tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,

Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Asnawi mengungkapkan, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa dalam pengawasan pengelolaan dana desa secara nasional. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat, dalam mengawal pembangunan melalui pemaksimalan dana desa.

“Pengawasan dilakukan untuk menjaga wali nagari atau kepala desa, agar tetap berjalan di dalam koridor yang berlaku dalam pengelolaan dana desa. Sebab, kita menyadari, wali nagari atau kepala desa belum tentu ahli keuangan dan administrasi. Oleh karena itu, jika wali nagari membutuhkan konsultasi agar pengelolaan dana desa tidak menyalahi aturan, maka kejaksaan selalu hadir untuk itu, dan akan setia mengawal pengelolaan dana desa agar kepentingan masyarakat dapat terpenuhi

Peran wali nagari atau kepala desa juga sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam menelaah persoalan hukum yang terjadi di nagari. Sebab, telah disediakan 200 lebih Rumah Restorasi Justice di Sumbar, sehingga tidak semua persoalan hukum dan perkara di nagari harus bermuara di Pengadilan. “Terpenting, keikhlasan kita dalam bekerja harus senantiasa dijaga,” ucapnya lagi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar, Amasrul, SH mengatakan bahwa pelaksanaan Rakor antara Pemprov dan Wali Nagari/Kepala Desa kali ini terdiri dari dua gelombang, dan diikuti oleh seluruh wali nagari dan kepala desa di Sumbar. Adapun para pembicara dalam kegiatan ini antara lain, Gubernur Sumbar, Kajati Sumbar, Kepala DPMD Sumbar, dan Ketua Komisi Informasi Sumbar.

“Kali ini kita gelar gelombang kedua, dimana ada 518 wali nagari/kepala desa yang diundang dari Kabupaten Padang Pariaman, Dharmasraya, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Agam, Pasaman, dan Kota Pariaman,” ucap Kadis Amasrul mantan Sekda Kota Padang ini. (KASMAN KASIM)