Pasaman,–‘Kajati Sumatera Barat berikan Penyuluhan hukum terhadap aparatur daearah di Kabupaten Pasaman di Balairong Pusako Anak Nagari
Penyuluhan hukum itu juga dihadiri Bupati Pasaman Wakil Bupati Pasaman Sabar.AS , Forkopimda, Sekretaris Daerah Mara Ondak, Staf Ahli.Asisten , Camat dan seluruh Wali Nagari se Kabupaten Pasaman, di Kediaman Bupati Pasaman,
Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Barat Asnawi SH MH menyebutkan pengelolaan dan pelaksanaan pengunaan dana Desa maupun dana proyek harus dilaksanakan menurut ketentuan dan perundangan yang belaku
Anggaran yang dilimpahkan kepada setiap inatansi ataupun lembaga seperti Dinas, Desa atau Nagari, di ibaratkan adalah titipan yang harus disampaikan pada yang bersangkutan dengan utuh,
Seperti pengunaan anggaran proyek yang dilaksanakan oleh pihak yang dipercaya melaksanakannya harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan tersebut, apakah sesuai dengan peruntukanya, untuk itu amanah yang kita emban juga apakah sesuai dengan kehendak masyarakat, jelas Kajati Sumbar,
mari kita laksanakan Proyek pekerjaan yang diamanahkan kepada kita dilaksanakan dengan aturan dan mekanisme hukum yang ada ,
Kajati juga mengingatkan, kiranya seluruh pelaksana kegiatan, agar berhati hati dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan suatu proyek , seluruhnnya harus dijalankan sesuai dengan yang semestinya atau kata lain dengan aturan yang telah ditetapkan, Seandainya kalau kurang paham, terutama dalam setiap pengerjaan proyek yang dilaksanakan dan sebelum dilaksanakanya PHO,
Pihak Kejaksaan dalam hal ini sangat terbuka memberikan arahan dan penyuluhan, agar nantinya tidak terjebak dengan ke tidak pahaman yang bersangkutan mengenai hukum,
Bupati Pasaman H.Benny Utama mengatakan, Kehadiran Kajati Sumbar di Pasaman atas Nama Pemerintah dan Masyarakat Pasaman mengucapkan selamat datang di ranah Pasaman,
Dengan hadir nya Kajati Sumatera Barat di Pasaman, apa lagi dalam dalam memberikan penyuluhan hukum terahadap aparatur daerah, terkusus pada Wali nagari yang sebahagiaan besar dalam pelaksanaan APB Nagari masih kurang memahami tentang masalah hukum.,
Untuk itu, dengan adanya penyuluhan hukum yang berikan oleh Kajati tersebut akan dapat menambah ilmu terutama bagi wali nagari, mana yang tidak dan mana yang boleh dilaksanakan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku, dalam.hal ini Benny Utama sudah sering mengingatkan kepada apaturnya, disamping itu dengab adanya penyuluhan hukum.tersebut setidaknya akan menyelamatkan Aparatur Nagari dari jeratan Hukum.
Disamping itu nantinya akan berimbas pada seluruh penyelamatan anggaran yang ada termasuk yang berasal dari APBN , maupun APBD dan APB Nagari, terang Benny Utama yang juga seorang mantan Jaksa ,
Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Asnawi SH MH yang didampingi oleh Asisten perdata dan tata usaha negara Khaidir SH MH, asisten Intelijen , Mustaqpirin SH MH , Kepala bagian tata usaha , Muhammad Ali SH M.KN , Kasi penkum Farouq fahrozi SH MH, menyerahkan plakat Adhyaksa kepada Buoati Pasaman sebagai kenang kenangan , dan sebaliknya Benny Utama juga menyerahkan Plakat Lambang Pasaman kepada Kajati Sumbar,(lukman Hasibuan)