Tanah Datar,—Kejaksaan Negeri Tanah Datar lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Aula Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Jalan Sultan Alam Bagarsyah, Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A. P. Pardede, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Wakapolres Tanah Datar, Kasdim 0307 Tanah Datar, Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Kasi Bea Cukai Kota Padang, Kepala Tim Pemberantasan BNN Payakumbuh, para Kasi Kejaksaan Negeri Tanah Datar, serta pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Sebanyak 21 jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan ini. Barang bukti tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika jenis sabu, telepon genggam, dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam kurun waktu Juni 2025 hingga Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A. P. Pardede, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
“Tujuan utama pemusnahan barang bukti ini adalah untuk menghindari risiko kehilangan dari tempat penyimpanan serta mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi maraknya penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,”
Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, di antaranya diblender, dibakar, dan dipotong menggunakan mesin gerinda.(mdtk)