Sawahlunto,—Kejaksaan Negeri Sawahlunto siap mendampingi dan mengawal Pemerintah Desa dan BUMDes di Kota Sawahlunto melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D’Orney waktu Sosialisasi program Jaga Desa di Hotel Khas Ombilin, pada Selasa 15 Agustus 2023.
Program itu merupakan salah satu langkah pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
“Jadi jangan sampai perangkat desa maupun pengelola BUMDes melanggar hukum karena ketidaktahuan pada regulasi hukum yang berlaku. Makanya ada Jaksa Garda Desa ini yang bisa menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi bagi perangkat desa kalau ada yang tidak diketahui atau diragukan tentang hukum,
Dana Desa peruntukannya untuk memberikan manfaat bagi warga desa. Oleh sebab itu pihaknya masih mengedepankan pencegahan penyimpangan Dana Desa dengan pendampingan dan pengawalan.
Karena penegakan hukum tidak hanya bersifat penindakan atau represif tetapi juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan.
Karena itu kita mengingatkan setiap kepala pemerintahan desa wajib mengutamakan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) agar terhindar dari penyimpangan.
“Kepala desa (kades) harus bisa berupaya menghindari adanya kecenderungan penyimpangan dalam mengelola DD-ADD dengan menaati asas tersebut agar tidak terlibat persoalan hukum,
Wali Kota Deri Asta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sawahlunto atas program Jaksa Garda Desa yang dinilai memiliki daya guna tinggi mencegah perangkat desa terjerat pelanggaran hukum.
“Hadirnya Jaksa Garda Desa ini sangat membantu perangkat desa dan pengelola BUMDes mengatasi ketidaktahuan/keraguan memahami peraturan hukum yang berlaku. Mungkin selama ini kita belum terbiasa untuk bertanya dan berkonsultasi pada Kejaksaan, sekarang tidak ada alasan itu lagi karena sudah tersedia Jaga Desa yang membuat kita lebih mudah dan cepat mengakses informasi ke Kejaksaan,” kata Wali Kota Deri.
Untuk itu Wali Kota Deri Asta meminta supaya peserta sosialisasi tersebut mengikuti dengan baik dan maksimal.
“Untuk diingat bahwa dalam bahasa hukum tidak ada yang namanya alasan tidak tahu. Jadi kita yang harus aktif untuk belajar supaya mengetahui dan memahami regulasi hukum yang berlaku (ML)