Padang Panjang, —Kapolres Padang Panjang ingatkan Pengurus Parpol dalam penggunaan dana parpol, agar dipedomani aturan. “Jangan sampai nanti ada berita, parpol ini menyelundupkan uang ini itu. Jauhilah ini,” ajaknya.
Hal itu diungkapkan Kapolres dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangaan tahun anggaran 2021.
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Kapolres, AKBP. Novianto Taryono, SH, SIK, MH, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari, Rahmat Nurhidayat, SH, Kaban BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP dan seluruh perwakilan parpol Padang Panjang.
Sebelumnya Wako Fadly mengapresiasi capaian BPBD Kesbangpol yang telah mencairkan dana parpol tepat pada waktunya.”Sama diketahui bantuan keuangan merupakan hal penting bagi parpol untuk menjalankan fungsi dalam menyerap aspirasi yang disampaikan melalui jalur yang tepat,”
Ia berharap agar parpol benar-benar tepat sasaran dalam menggunakan dana anggaran ini. “Gunakanlah dana ini dengan sebaiknya, dan pergunakan sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Harapan yang sama disampaikan Ketua DPRD, Mardiansyah menyebutkan, dalam penggunaan dana parpol ini terikat dengan aturan. Konsekuensinya perlu pertanggungjawaban.
“Kita dituntut untuk semaksimal mungkin dalam mengelola dan menggunakan dana tersebut karena kita sudah terikat dengan Perwako,”
Sedangkan kejari Padang Panjang Rahmat hidayat menyampaikan, uang bantuan parpol ini mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri. Berbicara dana, katanya, dana bukan sesuatu yang datang dan hilang begitu saja. Dana ini diberikan untuk bantuan agar parpol bisa bergerak dibidangnya.
“Uang yang masuk dan dipakai jangan sampai tidak sinkron. Masuk 100 nanti administrasinya juga 100. Penggunaan dana ini harus sesuai sasaran dan tepat waktu. Ini harus diteliti serta dibuktikan dengan kelengkapan sah dan lengkap. Kalau semua lengkap, insyaa Allah tidak akan ada temuan lagi ( M. Akmal)