Tanahdatar,–Advokat Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali SH MH dari LBH Fiat Justitia Batusangkar Berikan Penyuluhan Hukum kepada 15 Tahanan Rutan Kelas II B Di Aula Serbaguna Guna Rutan Batusangkar
Penyuluhan Hukum juga didampingi Kepala Rutan Batusangkar diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar Adryan Abbas dan Sarno menyebutkan pada Bulan Maret ini penambahan tahanan baru Semua tahanan tersebut sangat memerlukan modal pengetahuan dalam menjalani proses hukum ke depan yang akan mereka jalani.
“Alhamdulillah kami berterima kasih menjelang lebaran ini LBH Fiat Justitia Batusangkar kembali hadir memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan dan konsultasi hukum bagi para tahanan titipan disini dengan materi “Langkah Hukum Bagi Terdakwa Setelah Putusan Pengadilan Negeri”. termasuk konsultasi untuk para tahanan tersebut.
Dengan bermodalkan materi tersebut, Karutan berharap para tahanan mendapatkan pencerahan dan lebih memahami kiat – kiat menghadapi proses peradilan akibat dugaan tindak pidana yang mereka perbuat.
“Tidak hanya itu, kami juga berharap pemahaman para tahanan tersebut setelah diberi penyuluhan menjadi bukti optimalisasi peningkatan pelayanan bantuan hukum di Rutan Batusangkar sebagai bagian dari perjanjian kinerja dengan pihak Kantor Wilayah”,
“Ucapan terima kasih dan apresiasi selalu kami berikan untuk jajaran LBH Fiat Justitia Batusangkar yang selalu rutin memberikan layanan bantuan hukum di Rutan Batusangkar dan semoga kami selalu konsisten dalam menjamin layanan hukum bagi para tahanan”,.
Sementara itu Advokat Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali SH MH dari LBH Fiat Justitia Batusangkar menyampaikan terima kasih Rutan Batusangkar yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan penyuluhan hukum sehingga kepada mereka yang sedang dan akan menghadapi persidangan dari Pengadilsn Negeri Batusangkar dan mengharapkan kepada tahanan Rutan Batusangkar yang akan menghadapi persidangan etap bersemangat menghadapi persidangan dan kita jadikan proses pembelajaran terhadap peristiwa yang telah terjadi
Karena kami akan bdampingi selama persidangan selesai namun mereka yang didampingi itu pada umumnya mereka yang terlibat dalam pidana khusus seperti kasus Narkoba. Kasus anak bermasalah hukum namun untuk pidana umum tidak kami dåmpingi
Harapan kami dalam persidangan berikan keterangan dengan sebenarnya dan jangan berbelit tapi kita juga berhak mempertahankan jika tidak sesuai dengan apa yang kita hadapi dan selama persidangan nanti kami mendampingi saudara nantinya secara bergantian yaitu yonnefit Al Basri SH, Mustafa akmal SH MH, Desneri dan Lora Juita dengan tujuan memberi bantuan kepada masyarakat termasuk yang kita laksanakan Di Rutan Batusangkar (mdtk)