Padangpanjang,–Harga Minyak Goreng Masih Tinggi di Pusat Pasar Kota Padang Panjang dan masih belum sesuai Dengan HET yang ditentukan Melalui Peraturan Mentri Perdagangan tentang Het Minyak Goreng
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdako, Putra Dewangga, S.S, M.Si selaku Sekretaris Tim Pengendalian Inflansi Daerah (TPID) Kota Padang Panjang didampingi Tim Kominfo Dega mengatakan, “Dari pemantauan yang dilakukan ke lapangan, harga minyak goreng di Pasar Pusat Padang Panjang masih berkisar di harga Rp 19.000 s/d Rp 21.000 per liter. Artinya pedagang masih belum menyediakan minyak goreng yang sesuai dengan HET tersebut, karena mereka masih menghabiskan stok lama,”
Pada hari ini, Jumat (4/2), pihaknya juga melakukan pemantauan harga minyak goreng bersubsidi langsung ke lima minimarket/swalayan yang ada di Kota Padang Panjang. Hasil survei tersebut, pada minimarket AB Mart, hanya tersedia minyak goreng biasa bersubsidi, yaitu Salvaco dengan harga Rp 14.000/liter. Di Paris Swalayan, saat ini tersedia minyak goreng biasa bersubsidi, yaitu Salvaco dan Sipp dengan harga Rp 14.000/liter.
Pada minimarket Arena Mart, tidak tersedia lagi minyak goreng bersubsidi lantaran stok habis. Lalu, di Dilaraft Mart dan Azzura Mart belum tersedia minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, baik yang biasa maupun premium.
Sedangkan informasi dari pengelola minimarket KPN Balaikota, menyebutkan beberapa hari lalu pihak distributor sudah menarik seluruh minyak goreng merek premium yang harganya masih belum sesuai HET. Tapi sampai saat ini belum juga dikirim minyak goreng pengganti dengan harga sesuai HET,” dari hasil survei ini tergambar bahwa pada minimarket/swalayan Padang Panjang masih belum menyediakan minyak goreng bersubsidi yang sesuai dengan HET Permendag.
hasil pemantauan yang dilakukan di pasar dan swalayan, Putra menganalisa, kenaikan Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional sepertinya dimanfaatkan pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga secara serentak. Pemerintah sudah turun tangan mengintervensi harga dengan kebijakan satu harga di level Rp 14.000/liter, namun terbukti tidak efektif.
Terhitung 1 Februari 2022, pemerintah pusat mengubah lagi kebijakan dengan penetapan HET, Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Di mana izin ekspor CPO baru bisa dikeluarkan jika kebutuhan dan harga dalam negeri sudah terpenuhi sesuai yang ditentukan.“Namun setelah hampir seminggu kebijakan ini diterapkan, belum juga mampu membuat minyak goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan di pasar-pasar rakyat. Bahkan di beberapa tempat ada kecenderungan terjadi kelangkaan minyak goreng,”
Tim Pengendalian Inflansi Daerah (TPID) Kota Padang Panjang melalui Disperdakop UKM, Dispangtan dan Bagian Perekonomian SDA akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng ini di pasar dan minimarket yang ada di Kota Padang Panjang. juga akan mengintensifkan koordinasi dengan TPID Provinsi Sumatera Barat untuk mendorong penerapan Permendag No. 6 Tahun 2022 di Sumatera Barat.(M.akmal)