Padang panjang, —Satu orang pelaku pencabukan anak di bawah umur di Jorong KayuTanduak Nagari Aia Angek Kec X koto yang berinitial ZH (58 thn) ditangkap Reskrim polres padang Panjang
Penangkapan tersebut di lakukan pada pukul 10.00 wib di Jorong Kayu tanduak, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tangga l 20 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana Pencabulan yang beralamat di Jorong . Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kec. X Koto Kab. Tanah Datar.
Sebelumnya pelapor orang tua korban (pgl bunga) bahwa hari selasa 19/7 sang anak mengadukan kepada orang tuanya bahwa (bunga) dan beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya ( HZ) yakni dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminya
Mendengar itu , pelapor sebagai orang tua merasa marah, setelah menemui Wali Jorong Dan Ketua Pemuda setempat Pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku ( HZ).
Saat di minta keteranganpelaku ( ZH) yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatan nya.peritiwa tersebut lakukannya di tempat HZ mengajar mengaji anak anak tersebut,HZ menuturkan dalam melancarkan aksinya dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin korban.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat reskrim IPTU Istiqlal membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan pelaku ( ZH) yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatan nya.peritiwa tersebut lakukannya di tempat HZ mengajar mengaji anak anak tersebut,HZ menuturkan dalam melancarkan aksinya dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin korban.
Di samping korban ( bunga) beserta tiga orang teman temannya pelaku HZ juga melakukan hal seperti ini kepada tujuh orang anak anak lainnya yang data data korban sudah ada pada kami jadi total ada 11 korban ucap “Istiqlal” dan kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban ucap Iptu Istiqlal yang baru 2 minggu lalu menjabat kasat reskrim di polres padang panjang.
Kini HZ telah mendekam diruang tahanan polres padang panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya ujar Kasat Reskrim IPTU Istiqlal.(M.akmal)