Padang,–Fitriati dilantik Sebagai Pj Sekda Padang oleh Wali Kota Padang Hendri Septa di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang,
Pelantikan itu dihadiri Asisten II Endrizal, kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, para camat, lurah serta tamu undangan lainnya.
Wali Kota Padang Hendri Septa dalam sambutannya mengatakan ada mekanisme dalam proses penetapan Pj Sekda Padang ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat Pj Sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda
setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kemudian Pasal 3 menegaskan masa jabatan Pj Sekda sebagaimana dimaksud ayat 2 paling lama 6 bulan, yang dalam halnya Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadinya kekosongan Sekda.
Wako berharap Pj Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Sekda semaksimal mungkin. Serta membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, unit pelaksana lainnya. Serta juga dapat menjadi motor penggerak organisasi pemerintah daerah.
“Saya atas nama pribadi dan Pemko Padang mengucapkan selamat kepada Ibuk Fitriati yang akan bertugas sebagai Pj Sekda Kota Padang. Dan juga terima kasih dan apresiasi kepada pejabat lama bapak Arfian yang sudah menjalankan tugas dengan baik sejak tanggal 1 Oktober 2021 hingga pelantikan Pj Sekda yang baru hari ini wako lagi (Taf)