Oleh : H. Abdel Haq, SM-IQ, S.Ag, MA.*
Agama Islam yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW oleh Allah SWT dengan pedoman dan tuntunannya Al-Quran dan Sunnah, memuat segala aturan, regulasi yang dibutuhkan oleh umat manusia, untuk mencapai kehidupan yang bahagia dunia akhirat.
Selama ini orang beranggapan tentang ajaran Islam hanyalah membicarakan kehidupan akhirat. Anggapan ini bukan saja datang dari mereka non muslim yang beraliran sekuler; bahkan datang dari umat Islam itu sendiri.
Kebanyakan mereka hanya memahami Islam secara keturunan, bawaan dari Ayah dan Ibunya menganut Islam; bukan dengan melalui mempelajari ajaran Islam secara kaffah dan menyeluruh.
Fenomena ini masih terlihat dan mengemuka di tengah masyarakat, juga terjadi pada sebagian tokoh politik, tokoh eksekutif, tokoh yudikatif, pemimpin formal dan informal.
Mereka beranggapan ajaran Islam cukuplah dibicarakan di masjid dan mushalla saja, pada hal ajaran Islam bukanlah membicarakan tentang masalah akhirat saja, tetapi ajaran Islam menyangkut berbagai aspek kehidupan umat manusia di dunia dan di akhirat.
Ajaran Islam yang dipercayakan kepada Rasulullah Muhammad SAW untuk disyiarkan dan dikembangluaskan di tengah umat manusia, secara menyeluruh sampai akhir zaman.
Agar umat Islam yang beriman, yang telah bersyahadat, bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan mengakui Rasulullah Muhammad SAW sebagai utusan-Nya, agar memasuki Islam secara menyeluruh dan menerima ajaran Islam secara paripurna.
“ Yaa ayyuhalladziina aamanud khuluu fis-silmi kaaffatan wa laa tattabi’uu khuthuuwaatisy syaithaani innahuu lakum ‘aduwwum mubiinun “.
Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu “. ( Q.S.2.208 ).
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk memasuki Islam secara menyeluruh, secara paripurna, bukan mengambil ajaran Islam secara sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain. Ajaran Islam yang berdasarkan Al-Quran dan Sunnah memuat segala peraturan, regulasi yang bermanfaat bagi umat manusia untuk kebahagiaan dunia akhirat.
Ajaran Islam yang dibawa rasul terakhir itu, meliputi pembinaan aqidah tauhid, bagaimana mengesakan Allah SWT dalam semua lini kehidupan. Juga mengatur kehidupan umat manusia dalam urusan muamalat, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan secara pribadi, keluarga, bermasyarakat dan bernegara.Termasuk juga mengatur dalam kehidupan berpolitik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Pada tulisan ini kita fokuskan pada perekonomian dalam Islam.
Ekonomi Dalam Ajaran Islam.
Sebagaimana diketahui salah satu persoalan yang krusial yang di hadapi oleh umat manusia sejak dulu, kini dan masa yang akan datang salah satunya adalah permasalahan ekonomi. Karena masalah ekonomi termasuk hal yang pokok, primer, yang sangat mendasar dalam hidup dan kehidupan umat manusia.
Apabila kebutuhan di bidang perekonomian primer telah terpenuhi dalam kehidupan umat dan bangsa, maka akan menyusul pula kebutuhan berikutnya. Seandainya kebutuhan pokok ini tidak terpenuhi, akan berdampak kepada perilaku yang tidak baik dan perbuatan negatif lainnya. Bahkan bisa membuat seseorang kehilangan jati diri, mau melakukan apa saja, mencuri, merampok, membunuh dan menukar aqidah tauhidnya dengan kekafiran.
Begitu mendasarnya masalah yang berhubungan dengan ekonomi, sehingga ada ungkapan yang populer di kalangan umat Islam, yang sering diungkapkan oleh para ulama, yang bukan hadis Rasulullah Muhammad SAW.
“ Kaadal faqru ayyakuuna kufraa “, artinya : “ Hampir saja kefaqiran ( kemiskinan ) membawa kepada kakafiran “
Sedangkan Rasulullah Muhammad SAW dalam sabdanya : “ Al-mukminul qawiyyu khairuw wa ahabbu ilallaahi minal mukminidh-dha’iifi wa fiy kulli khairun “
Artinya : “ Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari pada seorang mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan “ ( H.R. Muslim ).
Berdasarkan hadis dan ungkapan kata hikmah di atas sektor perekonomian mendapatkan perhatian lebih, prioritas dalam Islam, karena menyangkut dengan kebutuhan pokok.
Ketergantungan manusia terhadap sembako tidak terelakkan setiap harinya. Untuk mendapatkan kebutuhan sembako ( sembilan bahan pokok ) tersebut diperlukan orang-orang yang beriman, yang kuat pisik, kuat mentalnya, sehat juga pemikirannya sesuai dengan harapan Rasulullah Muhammad SAW.
Meski pun sektor ekonomi ini merupakan kebutuhan yang mendasar bagi umat manusia, bukan berarti untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan di bidang ekonomi, tidak diatur atau dibiarkan manusia bisa melakukan apa saja? Tidak demikian, bagaimana pun Al-Quran sebagai pedoman utama dalam hidup dan kehidupan umat manusia, telah mengatur dengan seksama, dan dijelaskan oleh sunnah Rasulullah Muhammad SAW tata cara untuk mendapatkan kebutuhan ekonomi dengan sebaik-baiknya, tanpa merugikan orang lain.
“ Wa ahallallaahul bai’a wa harramar ribaa “, artinya : “ Pada hal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “. ( Q.S.275 ).
“ Yaa ayyuhalladziina aamanuu laa ta’kuluu amwaalakum bainakum bilbaathili il-laa an takuuna tijaaratan ‘an taradhim minkum, wa laataqtuluu anfusakum innallaaha kaana bikum rahiiman “
Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, ( tidak benar ), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu “. ( Q.S.4.29 ).
Agama Islam secara tegas menghalalkan jual beli dan mengharamkan praktik riba dalam bentuk apa pun. Orang beriman dilarang keras oleh Allah SWT untuk saling memakan harta sesama manusia dengan cara yang batil, menyimpang dari cara-cara yang benar. Kecuali umat Islam itu berprofesi sebagai pedagang, pebisnis yang prosesnya dilakukan secara suka sama suka dan tidak saling merugikan; tetapi saling menguntungkan dari transaksi yang dilakukan, win-win solution, kedua belah pihak merasa senang dan beruntung.
Sedangkan yang dimaksud dengan riba adalah betambahnya nilai tukar yang di-isyaratkan kepada salah seorang dari dua orang yang bertransaksi. Baik sewaktu pelaksanaan transaksi berlangsung atau sebelumnya, diadakan perjanjian.
Riba terbagi kepada dua macam, yaitu riba nasi-ah dan riba fadhl.
1. Riba nasi-ah adalah pembayaran lebih yang di-isyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
2. Riba fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang sejenis, tetapi jumlahnya lebih banyak.
Praktik riba saat ini masih terlihat masif baik di kalangan menengah ke bawah, yang dimotori oleh para rentenir, para tengkulak terhadap mereka yang berekonomi lemah. Praktik ini sering terjadi di pasar-pasar tradisional, di mana para rentenir, tengkulak meminjamkan modal berupa uang kepada pedagang kecil, dengan angsuran beragam, ada yang dicicil setiap hari dan mingguan, tentu dengan sistem bunga yang ditentukan. Apabila terjadi kemacetan atau menunggak, maka akan dilakukan denda, dengan sistem bunga berbunga.
Di lain pihak ada pula lembaga keuangan yang diakui oleh OJK berupa koperasi atau semacam bank konvensional, tetapi kantornya tidak pakai plang. Berdalih koperasi, lalu memberikan pinjaman kepada masyarakat yang berekonomi lemah, dengan cicilan setiap hari. Praktik ini menjamur di tengah masyarakat pada saat ini, dengan persyaratan serba mudah, cukup dengan KTP saja.
Bahkan, yang sangat tren saat ini adanya pinjaman online ( pinjol ) yang sangat digandrungi oleh masyarakat menengah ke bawah melalui proses cepat dan persyaratan mudah. Hanya dengan bermodalkan KTP plus rekam wajah untuk dealnya sebuah pinjaman.
Dengan proses mudah dengan suku bunga di atas rata-rata. Apabila terjadi kemacetan, maka pihak peminjam memberlakukan sistem bunga berbunga. Jika tidak mampu membayar, pihak pengelola tidak segan-segan menyita apa saja barang yang dimiliki oleh peminjam.
Begitu juga di kalangan menengah ke atas praktik perekonomian yang berafialiasi kepada perbuatan riba, tidak terelakkan lagi. Bahkan sudah masuk kepada ranah perjudian yang dikenal dengan judi online ( judol ), wa na’udzubillaahi min dzaalik.
Perekonomian dalam Islam adalah suatu sistem usaha yang diatur menurut syariat Islam, sesuai dengan petunjuk, tuntunan Al-Quran dan Sunnah. Perekonomian Islam yang saat ini dikenal dengan perekonomian syariah.
Perekonomian yang dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT, yang memiliki beberapa prinsip dan sekaligus menjadi etika bisnis Islam. Setidaknya ada beberapa prinsip dan etika bisnis dalam ajaran Islam yang merupakan pedoman bagi pedagang, pebisnis dalam menjalankan usahanya :
1. Larangan Maisir, yaitu terjauh dari segala bentuk aktivitas yang terkontaminasi dengan perbuatan judi dan perjudian.
“ Yas-aluunaka ‘anil khamri maysiri, qul fiyhimaa itsmun kabiirun wa manaafi’u linnaasi wa itsmuhumaa akbari min naf’ihimaa “.
Artinya : “ Mereka menanyakan kepadamu ( Muhammad ) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “ Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya “. ( Q.S.2.219 ).
2. Larangan gharar, yaitu terjauh dari berbagai bentuk penipuan, yang akan merugikan seseorang, orang lain atau lembaga yang terlibat dalam sebuah transaksi; demi mendapatkan keuntungan baik bagi pribadi, mau pun buat komunitas, lembaga yang terlibat dalam usaha dan bisnis dalam bentuk apa pun.
“ Wailul lilmuthaf-fifiina, alladziina idzaktaaluu ‘alan-naasi yastaufuuna, wa idzaa kaaluuhum aw-wazanuuhum yukhsiruuna, alaa yazhun-nu ulaa-ika annahum mab’uu-tsuuna, li yaumin ‘azhiimin, yauma yaquumun-naasu lirabbil ‘aalamiina “.
Artinya : “ Celakalah bagi orang-orang yang curang ( dalam menakar dan menimbang )! Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang ( untuk orang lain ), mereka mengurangi.
Tidakkah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, ( yaitu ) pada hari ( ketika ) semua orang bangkit menghadap Tuhan seluruh alam “. ( Q.S.83.1-6 ).
“ Wa auful kaila idzaa kiltum wa zinuu bilqisthaasil mustaqiimi dzaalika khairuw wa ahsanu ta’wiilan “.
Artinya : “ Dan sempurnakanlah takaran apabila kalian menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya “. ( Q.S.17.35 ).
3. Larangan barang haram, yaitu dilarang keras dalam berbisnis atau usaha yang dilakukan umat Islam, berkaitan dengan segala bentuk barang haram dan perbuatan haram. Seperti jual beli barang haram, seperti : narkoba, prostitusi, perjudian, penyewaan tempat untuk maksiat, termasuk yang ada hubungannya dengan segala bentuk perbuatan maksiat; tegasnya segala sesuatu yang haram adalah haram.
“ Qaala Rasuulullaahi Shallallaahu ‘alaihi wa sallama : “ Innallaaha wa rasuulahuu harrama bay’al khamri wal maytati, wal khinziiri wal ashnaami “.
Artinya : “ Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung. “ ( H.R. Muslim ).
“ Innallaaha idzaa harrama syai-an harrama tsamanahu “, artinya : “ Sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan harganya “. ( H.R. Muslim ).
4. Larangan zalim, yaitu kegiatan yang dilakukan dipastikan tidak semena-mena, tidak merugikan orang lain atau pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha yang dilakukan.
“ Wa maa lizh-zhaalimiina min nashiirin “
Artinya : “ Dan bagi orang-orang yang zalim sekali-kali tidak ada seorang penolong pun “ ( Q.S.22.71 ).
“ Wa ‘an Jaabirin radhiyallaahu ‘anhu anna Rasuulallaahi Shallallaahu ‘alaihi wa sallama : “ Ittaquzh-zhulma fa innazh-zhulma zhulumaatun yaumal qiyaamati, wattaqusy-syuhha fa innasy-syuhha ahlaka man kaana qablakum hamalahum ‘alaa an safakuu dimaa-ahum wastahalluu mahaarimahum, rawaahu muslimun.
Artinya : “ Dari Jabir RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “ Takutlah kamu sekalian pada kezaliman ( penganiayaan ) karena kezaliman itu merupakan kegelapan pada hari kiamat, dan takutlah kamu sekalian pada kekikiran karena kekikiran itu telah membinasakan umat sebelum kalian, dan hal itulah yang mendorong mereka untuk mengadakan pertumpahan darah serta menghalalkan apa-apa yang diharamkan bagi mereka “. ( H.R. Muslim ).
5. Larangan ihtikar, yaitu tidak dibolehkan menimbun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, untuk mendapatkan keuntungan bagi individual, mau pun untuk kepentingan lembaga bisnis tertentu. Termasuk menimbun sembako dan BBM .
Qaala Rasuulullaahu Shallalaahu ‘alaihi wasallama : “ Man ihtakara tha’aaman arba’iina laylatan faqad barii-a minallaahi ta’aalaa wa barii-allaahu ta’aalaa minhu “.
Artinya : “ Barang siapa menimbun makanan selama empat puluh malam, maka ia terlepas dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya “. ( H.R. Ahmad, Hakim, Ibnu Syaibah dan Bazzar ).
“ Inna fir’auna wa hamaana wa junuuda humaa kaanuu khaathi-iina “
Artinya : “ Sesungguhnya Fir’aun dan Hamman beserta tentara-tentaranya adalah orang-orang yang bersalah “. ( Q.S.28.8 ).
“ Laa yahtakiru illaa Khaathi-un “, artinya : “ Tidak ada yang menimbun kecuali bersalah “ ( H.R. Muslim ).
“ Al-jaalibu marzuuqun walmuhtakiru mal’uunun “, artinya : “ Pedagang dilimpahi rezeki sedangkan penimbun dilaknat “. ( H.R. Ibnu Majah dan Hakim ).
Begitu tegas dan jelas-sejelasnya sabda Rasulullah Muhammad SAW ancaman terhadap mereka yang suka menimbun barang dan terjauh dari berkah Allah SWT.
6. Larangan riba, dalam setiap praktik perekonomian Islam tidak dibenarkan memungut biaya tambahan.
“ Yaa ayyuhalladziina aamanut taqullaaha wa dzaruu maa baqiya minar-ribaa inkuntum mukminiina. Fa illam taf’aluu fa’dzanuu biharbim-minallaahi wa rasuulihii, wa in tubtum falakum ru-uusu amwaalikum. Laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuuna “.
Artinya :” Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut ) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim ( merugikan ) dan tidak dizalimi ( dirugikan ). ( Q.S.2,278-279 ).
“ Qaala Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallama : “ Idzaa zhaharar-ribaa waz-zaaniya fiy qaryatin faqad ahalluu bianfusihim ‘adzaaban-naari “
Artinya : “ Telah bersabda Rasulullah SAW : “ Apabila riba dan perzinaan telah muncul di suatu daerah, berarti mereka telah menghalalkan bagi diri mereka siksaan Allah “.
( H.R. Hakim dan Abu Ya’la ).
Demikianlah ada 6 larangan yang merupakan prinsip dan dasar pokok dalam perekonomian Islam, yang kini populer dengan sebutan ekonomi syariah, yang wajib dihindari oleh pelaku ekonomi syariah. Sekaligus sebagai etika moral dalam berbisnis, berdagang bagi umat Islam.
Bagaimana pun juga bisnis, perdagangan adalah sebuah usaha, bentuk profesi yang sangat dianjurkan dalam Islam. Karena keberadaan pedagang, pebisnis yang jujur ikut menentukan kemaslahatan masyarakat, umat dan negara. Bahkan mendapatkan tempat, kedudukan istimewa di sisi Allah SWT.
“ At-taajirul amiinush shaduuqu ma’asy-syuhadaa-i yaumal qiyaamati “.
Artinya : “ Pedagang, pebisnis yang amanah dan jujur bersama para syuhadaa’ di hari kiamat nanti “. ( H.R. Ibnu Majah dan Hakim ).
“ At-tajiirush-shaduuqul amiinu ma’an nabiyyiina wash-shiddiqiina wasy-syuhadaa-i “.
Artinya : “ Pedagang yang jujur dan amanah bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada “. ( H.R. Hakim dan Turmuzi ).
Betapa besarnya penghargaan ajaran Islam terhadap profesi pedagang, tajir atau pebisnis yang jujur dan amanah. Mereka di hari kiamat ditempatkan posisinya bersama kalangan para nabi, shiddiqin dan para syahid.
Penghargaan yang luar biasa terhadap pedagang, pebisnis, disebabkan mereka ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Tentu mereka berlaku rakus dan tamak; berupaya mencari dan mendapatkan laba, keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tetapi kemauan besar untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda tersebut, dapat dikendalikan oleh pebisnis tersebut. Mereka para pebisnis mampu mengendalikan diri dari sifat-sifat tamak dan licik. Kemampuan dalam mengendalikan diri dari dekapan sifat tamak, licik yang ingin merugikan pihak lain inilah yang dinilai Allah SWT.
Sungguh berat juga tantangan bagi pebisnis dan pedagang dalam menjalankan usahanya; di satu pihak adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya; pada sisi yang lain mereka pun diminta untuk berlaku jujur dan amanah, jangan sampai mengambil keuntungan yang besar dalam menjalankan usahanya. Jangan sampai pula melanggar prinsip dan etika dalam berdagang, berbisnis dalam koridor ajaran Islam.
Profesi sebagai pedagang atau pebisnis adalah profesi yang mulia, jika dilaksanakan dan ditekuni dengan baik. Ini adalah pekerjaan dan profesi yang baik dan menjanjikan untuk perkembangan dan kemajuan perekonomian umat dan bangsa.
Bukankah Rasulullah Muhammad SAW seorang Saudagar terpercaya dan sukses? Begitu juga dengan Khalifah Abu Bakar Sidik adalah seorang pebisnis kaya. Bahkan ada sahabat Rasulullah Muhammad SAW yang bernama Abdurrahman Bin Auf adalah seorang pedagang, pebisnis terkaya di masanya.
Di sisi lain Allah SWT dan Rasul-Nya mengutuk dan melaknati para pebisnis, pedagang yang tidak memperhatikan norma-norma kemaslahatan bagi masyarakat, umat dan bangsa. Betapa banyak saat ini para pebisnis kelas atas, yang terkenal dengan oligarki, pemilik modal besar, yang menjalankan bisnisnya secara besar-besaran, ugal-ugalan, tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, sosial dan solidaritas kemanusiaan.
Para pebisnis yang tergabung dalam komunitas oligarki ini, tujuan utama mereka adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk memenuhi ambisi besar, dengan sifat tamak mereka tidak segan-segan melakukan berbagai macam cara.
Mereka melakukan penipuan, kezaliman, mengeksploitasi sumber daya alam, menggali sumber-sumber tambang, tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang menyebabkan rusaknya alam sekitar. Banjir bandang datang secara berketerusan, pembakaran hutan dan lahan perkebunan semakin masif pada saat ini, sehingga meresahkan, membuat permasalahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat, umat dan bangsa.
Bagi para pebisnis kelas kakap, yang tergabung dalam komunitas oligarki yang tidak mematuhi aturan, regulasi yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya juga oleh pemerintah. Komunitas ini sangat dibenci dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
“ Innat tujjaara yub’atsuuna yaumal qiyamati fujjaaran illaa manit-taqaa wa barra wa shadaqa “.
Artinya : Sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat sebagai pendosa, kecuali yang bertakwa kepada Allah, berlaku baik dan jujur “. ( H.R. Turmuzi, Ibnu Hibban, Ibnu Majah dan Hakim ).
“ Yaa ma’syarat tujjaari iyyaakum wal kadziba “, artinya : “ Wahai para pedagang janganlah sekali-kali berdusta “. ( H.R. Thabrani ).
“ Tsalaatsatul laa yanzhurullaahu ilaihim yaumal qiyaamati wa laa yuzakkiihim wa lahum ‘adzabun aliimun, ahaduhumul munfiqu sil’atahu bil-halfil kaadzibi “.
Artinya : “ Ada tiga orang yang tidak akan dilihat oleh Allah dan tidak pula disucikan-Nya di hari kiamat, sedang mereka mendapatkan azab yang sangat pedih “. Disebutkan salah satu diantaranya : “ orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu “. ( H.R. Muslim dll ).
“ Laa yahillu li-ahadin yabii-’u bay’an illaa bayyana maa fiihi wa laa yahillu liman ya’lamu dzaalika illaa bayyanahu “.
Artinya : “ Tidak halal bagi seseorang menjual barang dagangannya, kecuali jika ia menjelaskan keadaannya. Tidak halal pula bagi yang mengetahuinya, kecuali jika menjelaskannya “. ( H.R. Hakim dan Baihaki ).
“ Bi’ haadzaa ‘alaa haddihi wa haadzaa ‘alaa haddihi, man ghasy-syanaa falaisa minnaa “
Artinya : “ Juallah ini dengan harga yang semestinya, dan yang ini dengan harga yang semestinya. Barang siapa menipu kami, ia bukanlah golongan kami “. ( H.R. Ahmad ).
Demikianlah beberapa ketentuan, tuntunan, dasar-dasar dan etika dalam berbisnis, berdagang dalam ajaran Islam, yang tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melibatkan Allah SWT dan Rasul-Nya. Apa pun usaha yang dilakukan berdagang, berbisnis atau pun profesi lainnya, semuanya telah diatur dan ada ketentuannya dalam ajaran Islam.
Semuanya itu merupakan wadah untuk ibadah kepada Allah SWT dalam pengertian yang luas. Tergantunglah kepada manusianya, apakah umat Islam dalam mengembangkan usaha atau profesi yang ditekuninya mampu mematuhi prinsip dasar yang telah digariskan Allah SWT dan Rasul-Nya dan mempedomani etika, aturan main dalam berbisnis, berusaha dan dalam mengembangkannya.
Semoga umat Islam dalam mengembangkan bisnis ekonominya, tetap memedomani etika, dan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Selalu mengutamakan kehalalan profesinya, menjalankannya dengan baik, saling menguntungkan, transparan, berproses sesuai dengan ketentuan, terjauh dari perjudian, tidak menjual belikan barang yang haram seperti narkoba.
Profesi yang dijalankan jangan sampai merusak tatanan, alam lingkungan sekitarnya yang merupakan anugerah luar biasa Allah SWT buat umat manusia. Semua aset, anugerah Allah SWT wajib dijaga, dipelihara dan dimanfaatkan dalam batas-batas kewajaran serta bisa dilestarikan untuk generasi mendatang, generasi emas 2045, aamiin … wallaahu a’lam bish-shawaab.
Penulis : Jurnalis, Aktivis Dakwah Pendidikan, Pemerhati Sosial dan terakhir Kakankemenag. Dharmasraya.*