Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tangkap Tim Polres Tanah Datar, Ini Inisialnya

Spread the love

Tanahdatar,—4 (empat)pelaku penyalahgunaan Narkotika di Tiga lokasi yang berbeda ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar

penangkapan pertama di jorong Sikaladi Nagari Pariangan terhadap AAP (28) sekitar jam 13.00 wib. Ketika berada dirumah orang tuanya. Saat penggeledahan tim berhasil menemukan satu paket narkotika yang diduga merupakan shabu dan 1 alat hisap (Bong).

Kemudian tim mengamankan satu orang pelaku inisial R (29) di pinggir jalan jorong Tapi Nagari Tabek kecamatan Pariangan. Saat penangkapan, terduga terlihat membuang sesuatu yang diduga merupakan barang bukti.

Setelah digeledah disekitar TKP, hasilnya tim berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis shabu. Pelaku membenarkan bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan barang miliknya. Tidak hanya di lokasi, satu paket lainnya juga di temukan di kamar R(29) yang merupakan rumah mertua pelaku. Selain itu ditemukan juga satu alat hisap bong dan satu unit alat timbangan digital.

Kemudian Tim Tarantula berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu sebanyak 23 paket yang telah dibungkus kedalam plastik. Pelaku berinisial VM(41) dan RS(38) yang merupakan warga jorong balai batu dan jorong silabuak. Kedua pelaku diamankan di rumah mertua VM (41) sekira pukul 15.00 wib. VM(41) diamankan saat berdiri di dalam garasi mobil bersama dengan RS(38). Penggeledahan terhadap 2 orang tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet di genggaman tangan sebelah kiri VM(41). Tidak hanya sampai disitu, tim juga menemukan 22 paket lainnya yang tersimpan di dalam mobil.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH.MH mengatakan bahwa dari ketiga kasus ini, Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 26 paket jenis shabu dengan berat kurang lebih 9,69 gram. Saat ini keempat pelaku sudah berada Mapolres Tanah Datar.
“jelas ini merupakan kerjasama antara Pores Tanah Datar dengan masyarakat. Kita melakukan hal ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung kami dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahbunaan barang haram ini dan Keempat pelaku melangar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mdak)