Tanahdatar, —Dukung Investasi di Tanah Datar, Bupati Eka Putra Tandatangani Surat Keputusan (SK) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Indojolito Batusangkar.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, merasa senang dengan adanya investasi yang dilaksanakan di Tanah Datar. “Undangan untuk menghadirkan Bapak dan Ibuk para investor atau penanam modal sore ini lebih menekankan silaturahmi. Saya ingin mengenal dan tahu orang yang menanamkan modal atau pelaku usah
, jangan risau karena Saya tak akan meminta sesuatu atas SK yang akan ditandatangani,” , walaupun dengan segala kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah, namun para investor tetap harus memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dengan kata lain harus tertib administrasi.
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, karena ini merupakan dokumen kajian kelayakan suatu investasi bisa dilaksanakan, di samping juga harus penuhi Persetujuan Lingkungan yang dulu bernama Izin Lingkungan yang diterbitkan instansi terkait,” Dan memang, semenjak tahun 2019 ada rencana investasi yang belum dikeluarkan izinnya.
“Alhamdulillah, Saya berterima kasih kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan
Kepala Dinas PMPTSP Naker Zarratul Khairi menyampaikan, kegiatan pelaksanaan penandatanganan SK terkait persetujuan menghadirkan 8 (delapan) pimpinan dan pelaku usaha.“ SK yang ditandatangani pak Bupati diantaranya merupakan rencana investasi pemecahan sertifikat untuk perumahan, pengembangan wisata, pembangunan toko sampai lahan parkir,” ujar Zarratul.
Saat ini pemerintah daerah terus mendorong kemudahan, memfasilitasi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan investasi yang terjadi saat ini.
“Perubahan Perda Nomor 2/2012 tentang RTRW yang sedang dibahas DPRD bakal mengakomodir potensi investasi yang ada, namun saat ini setidaknya sudah ada 30 investasi yang selama ini terkendala masalah tata ruang yang sudah disetujui pimpinan daerah (mdtk)