Tanahdatar,—-Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering ditangkap tim Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar dipinggir jalan raya Batusangkar Ombilin Jorong Piliang Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum
Kapolres Tanahdatar AKBP RokhmaRokhmaf Hari Purnomo didampingi Kasubbag Humas AKP Despiarta menyebutkan
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yadi Purnama.SH Rabu tanggal 07 Juli 2021 pukul 14. 45 WIB setelah memperoleh informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku R (35 th) sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis Ganja dinagari Lima Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar dan guna memastikan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menemukan R di pinggir jalan raya Batusangkar – Ombilin Jorong Piliang Nagari Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Kemudian Setelah dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja kering yang dibungkus dengan Kertas warna coklat yang diselipkan dipinggang celana Inisial R. dan Menurut bahwa barang haram berupa daun ganja kering tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial D (36 th) dan petugas bergerak ke kediaman inisial D di Jorong Piliang Nagari Lima Kaum. Tanpa perlawanan inisial D dapat diamankan petugas
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses Penyidikan dan menemukan barang. 1 (satu) paket Narkotika jenis daun Ganja Kering 1 (satu) unit HP android merek Samsung Galaxi J2 warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merek Xiomi Redmi Note 3 warna hitam dan kemudian pelaku di giring ke Polres Tanahdatar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan. pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (mal).