Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta pejabat lainnya.di ruang sidang utama DPRD setempat. Jumat (27/3)
Ketua DPRD Anton Yondra menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa proses ideal dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan serta penyebarluasan.
“Untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sedangkan di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda,” ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, menyampaikan bahwa perubahan Propemperda Tahun 2026 telah melalui pembahasan bersama antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Bapemperda DPRD.
“Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati untuk memasukkan usulan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” ungkapnya.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD serta seluruh anggota dewan atas dukungan dan kontribusi pemikiran dalam pembahasan tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan sidang paripurna ini, dan juga kepada Bapemperda serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran.
Hal ini sangat berarti dalam rangka melahirkan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Eka Putra juga menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan ketentuan, perubahan tersebut wajib dilaksanakan paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima pemerintah daerah.
“Karena itu, kami kembali mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dan semua pihak,” pungkasnya.
Dalam pembahasan, disepakati untuk memasukkan dua Ranperda di luar Propemperda sesuai usulan, sehingga total Ranperda yang akan dibahas pada Tahun 2026 menjadi 12 Ranperda, yaitu:
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD
Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ranperda tentang Nagari
Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid
Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dengan disahkannya perubahan Propemperda Tahun 2026 ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan seluruh Ranperda secara optimal guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap keputusan DPRD terkait perubahan Propemperda Tahun 2026.(Mdtk)