DPRD Kabupaten Tanah Datar setujui Tiga Ranperda Jadi Perda, Ini Perdanya

DPRD Kabupaten Tanah Datar setujui Tiga Ranperda Jadi Perda, Ini Perdanya

Spread the love

Tanah Datar.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar setujui Tiga Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah)  menjadi Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tanah Datar Eka Putra SE dalam Sidang Paripurna DPRD tersebut di ruang rapat utama DPRD

Sedangkan Tiga Ranperda yang disetujui itu masing masing Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Persetujun ketiga Raperda Tersebut dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani, dihadiri 25 anggota dan Sekretaris Dewan Yuhardi. Dan juga Dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka putra, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.

Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengakui ketiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah telah melalui beberapa rangkaian pembahasan.

“Diawali penyampaian Nota Penjelasan Bupati pada 12 Oktober 2022 tentang 2 Raperda, yakni Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Sampah,”

Sedangkan Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, disampaikan pada 23 Mei 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi tanggal 24 Mei 2023 dan jawaban Bupati atas pandangan fraksi tanggal 25 Mei 2023.

Pembahasan tiga Ranperda dilakukan antara Pansus, Bupati Tanah Datar dan OPD terkait dari 26 Mei sampai 10 Juni 2023 dan pada 12 Juni 2023 dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi untuk dijadikan Perda, setelah adanya kesepakatan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar menyepakati ketiga Ranperda dijadikan Perda,”

Sebelumnya masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan juru bicara pansus II Nursal.

Kemudian, tentang Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang juga dibahas pansus II disampaikan juru bicara Kamrita, dan pansus III tentang Ranperda Pengelolaan Sampah disampaikan juru bicara Beni Apero.

Dalam kesepakatan tersebut Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ditetapkan menjadi Perda terdiri dari 12 bab 99 pasar, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 terdiri dari 13 pasal dan Pera Pengelolaan Sampah terdiri XXI bab dan 120 pasal.

Bupati Eka Putra menyampaikan rasa haru dan benggånya kepada Anggota DPRD Tanah Datar yang telah menetapkan tiga Raperda tersebut menjadi Perda

Dimana Sumbangan pemikiran tersebut sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan untuk memastikan Rancangan perda yang kita Susun menjadi perda sudah sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum

Kemudian terkait dengan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda, maka pemerintah daerah dan masyarakat akan mempunyai arahan yang jelas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sehingga dapat mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo yang berlandaskan ABS-SBK.

Untuk Perda Pengelolaan Sampah diharapkan dalam pengelolaan sampah memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintahan daerah, dan pemerintah nagari dalam penanganan persampahan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.

Demikian pula dengan ditetapkannya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2043 diharapkan dapat memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri daerah serta dapat mengembangkan industri secara terencana, terintegrasi dan terukur dalam rangka memberikan kontribusi ekonomi terhadap pemerintah daerah.

Karena itulah Bupati Tanah Datar minta kepada perangkat daerah yang terkait agar menyikapi dengan menyiapkan perangkat pendukung, penyebarluasan, sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik dan.
Mensosialisasikan ketiga Perda tersebut dalam setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ditengah masyarakat.

Bupati juga berharap melalui Perda ini mampu mewujudkan dan memberikan rasa aman, damai, tentram, tertib dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang, sehingga dengan adanya kepastian tersebut nantinya dapat mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tenah Datar

Sekaligus menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPRD ,Pimpinan Fraksi. Komisi,Pimpinan pansus atas kerjasams yang telah terjalin selama ini dan pada masa masa yang akan datang (mdtk)