Padangpanjang, –30 liter minuman keras (miras) jenis tuak ditemukan lagi di Rumah RT (29 th) warga Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat oleh Tim Penegak Perda
Sebelumnya pelaku yang sama sudaj terjaring dalam operasi penegakan perda Senin, (7/3), ujar Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP didampingi, Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris, SH dan Kasi Operasional, Musben Zakir.
Selain menemukan 30 liter tuak, “RT” juga tengah melayani pengunjung minum di tempatnya. Semua barang bukti ditemukan di dapur dan langsung diamankan ke Markas Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut.
“RT” diduga melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Disamping itu Tim Penegak Perda terus melanjutkan operasi dengan sasaran rumah kontrakan dan kos-kosan di Kota Padang Panjang dan melakukan pemeriksaan identitas setiap penghuni. Hal ini masih dalam rangka penegakan Perda No. 9 Tahun 2010.
NTapi tidak ditemukan kejanggalan dan indikasi pelanggaran. Tim hanya memberikan arahan kepada penghuni rumah kontrakan dan kos untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, (M.Akmal)