Dinas Perkim dan LH Kabupaten Tanah Datar Adakan KLHS untuk Pembangunan Berkelanjutan 2025 – 2029

Dinas Perkim dan LH Kabupaten Tanah Datar Adakan KLHS untuk Pembangunan Berkelanjutan 2025 – 2029

Tanah Datar,–Dinas Perkim dan LH adakan  kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029 di Aula Kantor Bupati Tanah

Kegiatan itu dihadiri  seluruh  OPD, Camat, Akademisi, Perusda, Perumda, BPS, MUI, KAN, PKK, Bundo Kanduang, Baznas, KNPI, HIPMI, GEMPI, LSM, pemerhati lingkungan dan stakeholder terkait lainnya.

Kepala Dinas Perkim dan LH Tanah Datar Nofi Henri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029.

KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.

“Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dinyatakan bahwa konsultasi publik perlu dilakukan dengan menghimpun masukan dari pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan dan menentukan isu-isu yang paling strategis,” kata Nofi

Penyusunan dan persetujuan validasi KLHS RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029 ditargetkan selesai sebelum Pelantikan Kepala Daerah.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tanah Datar Alfian Jamrah, mengatakan bawah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029 ini menjadi dasar pembangunan Kabupaten Tanah Datar untuk 5 tahun kedepan.

Yang mana dalam pembangunan harus memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan dimasa kini dan generasi masa depan.

“Saat ini Tanah datar tengah menyusun RPJMD 2025-2029 maka perlu kiranya kajian KLHS ini. Artinya pembangunan kita harus berdampingan dengan kajian lingkungan hidup yang strategis dan berkelanjutan, (mdt