Tanah Datar —Dua orang lagi Dibekuk Tim Satres Narkoba Tanah Datar diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Kamis malam, 1 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (35) dan PH (41), warga Kabupaten Tanah Datar dan Penangkapan berlangsung di rumah orang tua salah satu pelaku di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar yang memperoleh informasi bahwa pelaku AP diduga kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku AP di sebuah kontrakan di wilayah Lima Kaum. Dari hasil penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun, setelah dilakukan interogasi, pelaku AP mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya dititipkan kepada pelaku PH. Selanjutnya, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku PH di rumah orang tuanya di Jorong Sungai Tarab. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai titipan dari pelaku AP.
Pengembangan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku AP. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah karpet rumah. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu.
Seluruh rangkaian penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat. Di hadapan saksi, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka.
Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polres Tanah Datar dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.(mdtk)
.
.