Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Warga Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Dibekuk Tim Polres Padang Panjang 

Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Warga Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Dibekuk Tim Polres Padang Panjang 

Padang Panjang, — Tiga orang Warga Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh berhasil dibekuk kolaborasi Tim Alang Marapi dari Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi dari Satreskrim Polres Padang Panjang

Dari penangkapan tersebut mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 84,86 gram serta 1,71 gram ganja kering.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang bersama Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, kedua tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap para terduga yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan NP (36), warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh. Dari tersangka ditemukan dua paket besar sabu, dua belas paket sabu siap edar, satu paket ganja kering, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok, pipet runcing, gunting, telepon genggam, tas, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Total barang bukti yang disita dari tersangka mencapai 84,18 gram sabu dan 1,71 gram ganja kering.

Petugas juga mengamankan MM (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Padang Langgo, Nagari Tanjung Barulak. Dari tersangka ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram, kaca pirek, plastik klip, kotak permen, serta barang-barang lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, RN (29), warga Jorong Baliak Baringin, Nagari Tanjung Barulak, turut diamankan. Dari tersangka ditemukan lima paket kecil sabu dengan berat 0,62 gram, uang tunai, telepon genggam, dompet, dan barang bukti lainnya.

Secara keseluruhan, dalam operasi gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 84,86 gram narkotika jenis sabu, 1,71 gram ganja kering, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap para saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (1),(2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan pasal VII Angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antarsatuan di lingkungan Polres Padang Panjang yang didukung peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kolaborasi Tim Alang Marapi Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi Satreskrim menjadi kekuatan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami akan terus bergerak tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Rahmad Deddy.

Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kolaborasi lintas fungsi melalui Tim Macan Marapi dan Tim Alang Marapi akan terus dioptimalkan guna menciptakan wilayah hukum Polres Padang Panjang yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba.(M.akmal)