Developer Perumahaan Tanah Datar, Betul Mengkaji Amdalnya

Spread the love

Tanahdatar, –Bupati Tanah Datar Eka Putra minta pengusaha properti terutama developer perumahan dalam membangun betul-betul mengkaji Amdal-nya, jangan sampai menimbulkan masalah bagi masyarakat lainnya.
Bupati Eka Putra mengingatkan waktu pertemuan dengan pengusaha properti dan pengembang kawasan perumahan di Tanah Datar, dan juga dapat dihadiri Kepala Dinas PUPR Nofi Hendri, Kabag Perekonomian dan SDA Masni Yuletri, Kabag Humas dan Protokol Yusrizal dan Kabag Umum Suripto.
Bupati Eka Putra Ajak Pengusaha Properti Bangun Perumahan Yang Bisa Disewakan dan majukan daerah dengan berbagai program pembangunan,
Bupati   ajak Pengusaha Properti dan Pengembang Perumahan di Tanah Datar membangun perumahan dengan kawasan yang indah dan ada beberapa yang disewakan.

“Coba Bapak dan Ibuk developer bangun perumahan yang bagus dengan kawasan yang indah, di dalamnya ada beberapa rumah dengan standar yang lebih baik, kalau bisa lengkap dengan perabotannya, untuk disewakan baik itu sewa perminggu, perbulan hingga pertahun,”

Ketertarikan Bupati Eka Putra dengan kawasan perumahan kaplingan namun juga ada yang sistim sewa ini, mengingat ke depannya kebutuhan perumahan di Tanah Datar juga meningkat dan peluang dengan sistim sewajarnya ini juga terbuka lebar.
“Banyak juga tamu-tamu yang menetap sementara di sini, hingga tiga bulan bahkan lebih, ataupun pejabat-pejabat baru BUMN/BUMD dan juga calon investor yang rencana menetap sementara di Batusangkar menanyakan hal itu kepada saya,
Kepada Dinas PMPTSP Naker Bupati Eka Putra minta untuk mempermudah layanan perizinan bagi investor bahkan dibantu untuk mencek kelengkapan dokumen yang kurang, jangan sampai mempersulit.

“Pemerintah daerah harus hadir memastikan pelayanan yang baik untuk kepastian investasi di Tanah Datar,”

Sedangkan Kepala Dinas Perkim LH Tanah Datar Dessy Trikorina menyebutkan dalam pembangunan kawasan perumahan, limbah yang dihasilkan memang harus dikelola dengan baik, jangan sampai merugikan orang lain.

“Untuk persetujuan lingkungan prosesnya tidak lama, jadi dokumen lingkungan ini harus disiapkan dan itu segera disampaikan ke Perkim LH,” ujarnya.

Sebelumnya Plt. Sekretaris PMPTSP Naker Dodi Juli Hendri menyebutkan sesuai dengan Permen ATR/BPN RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang, ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan proses perizinan, investasi maupun penanaman modal melalui mekanisme usulan dari pemerintah kabupaten dan kota kepada Gubernur terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang.

Dalam pertemuan itu Bupati Eka Putra juga menanda tangani dokumen kelengkapan administrasi dari beberapa developer yang sudah mengajukan sebelumnya kepada Dinas PMPTSP Naker. (mdtk)