Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Koto Panjang Ditangkap Tim  Polres Padang Panjang

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Koto Panjang Ditangkap Tim Polres Padang Panjang

Padang Panjang ,—–Warga Kelurahan Koto Panjang  I (64), ditangkap tim Satreskrim Polres Padang Panjang diduga melakukan  tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penahanan mulai dilakukan pada tanggal 13 Mei 2026, setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilakukan di ruangan Sat Reskrim Polres Padang Panjang dan Pekerjaannya sebagai tukang kayu dan merupakan tetangga korban.

Korban bernama ANQ (16), adalah seorang pelajar di salah satu SMA di Kota Padang Panjang. Sewaktu melaporkan kejadian tersebut, korban di dampingi oleh ayah kandung korban E (49).

Peristiwa bermula pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali.

Saat korban berada di luar kamar , tersangka mendekati dan mencium pipi kanan korban di depan pintu kamar. Pelaku kemudian kembali melakukan perbuatan cabul dengan menggesekkan bagian depan tubuhnya ke tubuh korban di dapur. Pada kedua peristiwa tersebut, korban tidak melakukan perlawanan karena merasa takut.

Namun, ketika pelaku kembali melakukan pelecehan di ruang tamu dekat meja makan, korban melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H. menyatakan, “Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka I (64) setelah bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, hasil pemeriksaan psikolog, serta barang bukti yang disita”. ujar Kasat Reskrim.

Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. “Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan yang merusak masa depan anak-anak”.pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 KUHP huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan  Sampai berita ini di turunkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.