Arosuka, — Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, resmikan rumah restorative Justice “rumah rundiangan” Kejaksaan Negeri Solok dan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah oleh kejaksaan tinggi Sumbar di gedung Promosi Kabupaten Solok pada Rabu,
Peresmian itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron, SH, MH beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nila Sari, SH, MH beserta jajaran, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si, Asisten dan Staf Ahli Bupati Solok, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Camat dan Walinagari se Kabupaten Solok, Pimpinan BUMD dan BUMD di Kabupaten Solok, Tamu undangan Lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nila Sari, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di kabupaten solok. Peresmian melupakan rundiangan ini merupakan kebanggan tersendiri bagi nya, khususnya dalam rangka menindak lanjuti perintah Jaksa Agung RI.
Menurut nya dengan adanya Rumah Restorative Justice ini bisa meminimalisir perkara yang nanti akan di limpahkan ke pengadilan bahkan sampai ke Lembaga Pemasyarakatan. “Dengan adanya rumah rundingan ini perkara pidana yang dilakukan akan diselesaikan di luar pengadilan atau secara dialog
Pemerintah kabupaten solok memiliki semangat dan Komitmen yang kuat pada seluruh kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Terbukti dari Bupati Solok yang telah memfasilitasi terbentuknya rumah restoratif justice dan menghibahkan tanah untuk membangun kantor kejaksaan di Kabupaten Solok.
Bupati Solok H. Epyardi Asda mengucapkan terimakasih kepada bapak kajati dan ibu kajari yang sudah bekerjasama dalam melaksanakan instruksi bapak kejaksaan agung untuk meresmikan rumah rundingan di kabupaten solok. Dikatakan orang nomor satu di Kabupaten Solok itu pihaknya akan terus bekerjasama dengan baik dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing yang bertujuan untuk memberikan yang terbaik untuk kabupaten solok.
“Alhamdulillah kita telah melakukan peresmian rumah rundingan, dan ini juga dilakukan pada 74 nagari yang ada di Kabupaten secara virtual. Kita berharap dengan adanya rumah Perundingan ini masyarakat yang tidak mengerti terhadap rumah rundiangan, bisa menjadi solusi yang terbaik antara yang bersengketa
Kabupaten Solok merupakan daerah ke tiga yang telah diresmikan bapak Kajati yang memiliki rumah Restorative di Sumatera Barat. “Kami akan mensosialisasikan ini kepada masyarakat dan mudah-mudahan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Solok. Dengan adanya kantor kejaksaan di kabupaten solok ini akan terjalin kerjasama yang baik dimasing-masing sektor
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron, SH, MH mengatakan Kabupaten solok merupakan daerah yang dikenal dengan penghasil berasnya yaitu beras solok dan berbagai potensi di bidang lainnya. Dengan berbagai potensi yang dimiliki tentunya tidak terlepas dari permasalahan yang ada.
“Dengan dibentuknya rumah rundiangan ini diharapkan bisa menjadi sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah dan mufakat. Kita berharap dengan adanya rumah restoratif justice ini dapat menjadi rumah bagi aparat penegak hukum untuk
kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti rumah Restoratif Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Bupati Solok serta penandatangan berita acara penghibahan tanah untuk pembangunan kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok.(ML)