Bupati Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat

Spread the love

Bupati Hamsuardi Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Negeri

Pasbar, Bupati Pasaman Barat  Hamsuardi bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman Barat ikut memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar, Rabu (17/5).

Dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan berjumlah 55 Perkara dengan rincian, perkara Narkotika sebanyak 29 perkara, pencabulan 2 perkara, pencurian 6 perkara, penganiayan 1 perkara, perjudian 13 perkara, dan lainnya 4 perkara. Sebanyak 29 perkara Narkotika diantaranya sabu 53,47gram dari 14 perkara, sementara ganja 8,030,76gram dari 12 perkara.

Bupati Hamsuardi  mengungkapkan, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda berupaya keras agar tindak pidana Narkotika bersih di Pasbar  diantaranya membuat Pos di Taming, Ranah Batahan sebagai wilayah perbatasan.

“Jadi setiap siapa saja yang keluar masuk Pasbar ini akan kita periksa oleh aparat dan pihak terkait terlebih dahulu,”

Kepala Kejaksaan Negeri M. Yusuf mengungkapkan apa yang dilakukan hari itu adalah semata melaksanakan perintah pengadilan di negara demokrasi dengan eksekusi perintah tersebut.semua barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum kita musnahkan (tafa)