Tanahdatar,—Bundo Kanduang Kabupaten Tanah Datar Gandeng Aisyiah Lima Kaum turun kesekolah Di Kecamatan Lima Kaun
Kunjungan itu dipimpin oleh Wakil Ketua II Bundo Kanduang Tanah Datar Hj Rusyida bersama Ketua Aisyiyah Lima Kaum Ulfah Hanum SE ke Mtsn Muhammadiyah Lima Kaum yang juga dihadiri Kepala Mts Muhammadiyah Lima Kaum Dina Mulyawati bersama Guru dan seluruh Siswanya
Ketua Aisyiah Lima Kaum Ulfah Hanum SE menyampaikan terima kasih kepada Bundo Kanduang Tanah Datar yang telah mengandeng Aisyihah lima kaum untuk turun kesekolah karena tentu siswa kita juga bisa mengenal lebih dekat program unggulan bundo kanduang termasuk bagi Aisyiah sendiri
Karena Perempuan Minangkabau yang disebut sebagai Bundo Kanduang memiliki peranan yang teramat sentral dalam masyarakat Minang. Dia adalah penjaga Rumah Gadang. Perempuan di Minangkabau bertanggung jawab atas rumah gadang, harta pusako tinggi, dan juga lambang bagi kaum
Wakil Ketua Bundo Kanduang Hj Dra Rusyida Rusli Mpd menyampaikan terima kasih kepada Aisyiah Lima Kaum dan Kepala MTs Lima Kaum yang telah memberikan waktu baginya untuk menyampaikan program unggulan bundo kanduang
Salah satunya menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bentuk perbuat perkataan, da sehari bagi pelajar kita termasuk , pada hal-hal yang sumbang itu
Ketika tidak dapat menempatkan perannya sebagai perempuan Minang, maka ia dikatakan melanggar norma atau aturan budaya Minang. Salah satu aturan yang diterapkan pada wanita Minang adalah Sumbang Duo Baleh.
Sumbang 12 dalam budaya Minangkabau merupakan dua belas perilaku yang, meskipun belum dianggap salah, terlihat janggal atau tidak pada tempatnya di mata masyarakat Minangkabau.
Nasihat ini khususnya ditujukan kepada anak perempuan, karena perempuan dianggap sangat mulia dalam budaya Minangkabau.
yaitu
1. Sumbang Duduak (Sumbang Duduk): Duduk dengan sopan, yaitu bersimpuh, bukan bersila seperti laki-laki.
2. Sumbang Tagak: Berbicara dengan cara yang tidak pantas atau kasar.
3. Sumbang Bajalan: Berjalan dengan langkah yang tidak wajar atau tidak sopan.
4. Sumbang Kato: Mengucapkan kata-kata yang tidak sesuai dengan situasi atau yang menyinggung perasaan orang lain.
5. Sumbang Tanyo: Bertanya dengan cara yang tidak sopan atau mengganggu.
6. Sumbang Jawek: Menjawab dengan nada atau sikap yang tidak pantas.
7. Sumbang Caliek: Berbicara dengan suara keras atau tidak sopan.
8. Sumbang Makan: Makan dengan cara yang tidak benar atau tidak sopan.
9. Sumbang Pakai: Memakai pakaian yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan adat.
10. Sumbang Karajo: Berperilaku tidak sopan atau tidak sesuai dengan norma.
11. Sumbang Diam/Tingga: Diam atau tidak memberikan tanggapan dengan
12. Sumbang Kurenah: Berbicara dengan kata-kata yang tidak baik atau kasar
Sumbang 12 akan membentengi dan akan menjadikan perempuan di ranah minang dari perbuatan yang salah di pandang di tengah masyarakat (mdtk)