Tanahdatar,—Mantan kasus tindak pidana pembunuhan ditangkap kembali terjerat masalah hukum dan kali ini dalam kasus penyalahgunaan Narkoba
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar setelah mendapat informasi dari masyarakat
Mantan pelaku tindak pidana pembunuhan yang divonis 12 ( dua belas ) tahun penjara dan baru 1 ( satu ) tahun menghirup udara bebas , tersebut adalah warga Kecamatan Lima Kaum dengan inisial MS
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan kepala Jorong dan warga setempat dan pada pelaku MSP ditemukan barang bukti berupa 6 ( enam ) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening serta 1 ( satu ) unit timbangan digital merek constan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian pelaku digelandang ke Polres Tanah Datar .
Menurut kepala Satres narkoba polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama SH , pelaku MSP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun (mdtk)