Advokat Dari LBH Fiat Justitia Batusangkar Berikan Penyuluhan Hukum Di Rutan Batusangkar

Advokat Dari LBH Fiat Justitia Batusangkar Berikan Penyuluhan Hukum Di Rutan Batusangkar

Tanahdatar—Advokat Dari LBH Fiat Justitia Batusangkar Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali SH MH berikan penyuluhan hukum terhadap warga Binaan Rumah Tahanan Batusangkar

Penyuluhan hukum itu diikuti sebanyak 15 orang warga binaan rutan Batusangkar yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Batusangkar dan dalam proses persidangan itu mereka didampingi oleh Advokat dari LBH Fiat Batusangkar masing Yonnefit Albasri SH, Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali SH MH, Desneri SH dan Lora Juita

Penyuluhan hukum itu juga dihadiri Kepala Rutan Batusangkar elfiandi dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar Adryan Abbas

Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar Adryan Abbas menyebutkan penyuluhan hukum yang diberikan kepada warga binaan Rutan Batusangkar sebagai tindak lanjut kerjasama yang telah kita lakukan dengan LBH Fiat Justitia Batusangkar

Sedangkan tahanan yang ikut penyuluhan karena mereka  belum pernah mendapatkan penyuluhan hukum dan  merupakan penghuni baru di Rutan Batusangkar,

untuk itu kami meminta pihak LBH untuk menjelaskan proses hukum yang akan mereka jalani karena mereka harus paham dan mengikuti dengan baik”

Alhamdulilah kegiatan penyuluhan hukum ini sudah kita laksananan setiap bulan tentu dengan tujuan   agar setiap tahanan yang baru masuk mendapatkan ilmu dari penyuluhan dan konsultasi hukum sehingga memudahkan mereka menjalani proses persidangan”,

Advokat dari LBH Fiat Justiti Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali SH MH sebagai nara sumber mengatakan Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian kerja sama antara Rutan Batusangkar dan LBH Fiat Yustitia Batusangkar dalam menyediakan bantuan hukum kepada warga binaan kurang mampu secara gratis.

Tujuan Penyuluhan Hukum menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab.

Beliau juga menyampaikan syarat yang harus dipenuhi oleh WBP dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Dalam memberikan bantuan, kami LBH Fiat Yustitia Batusangka tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan kartu identitas dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Wali Nagari atau dokumen lain seperti foto copy KTP dan Kartu keluarga

Kemudian Advokat Mustafa akmal juga menyampaikan tahap proses persidangan yang mereka hadapi dalam persidangan disamping memberikan pledoi dari advokat sendiri juga kita minta para warga binaan rutan ini juga bisa menyampaikan pledoinya baik secara lisan atau tertulis dan juga bisa menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan

Disamping itu kita berharap para warga binaan yang sudah selesai menjalani proses hukumnya dan jangan sampai mengulang perbuatan yang sama setelah bebas nanti karena banyak juga yang kami dampingi baru satu bulan bebas sudah kembali tersandung kasus hukum

Warga Binaan Pemasyarakatan sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka sempat mengajukan beberapa pertanyaan terkait pendampingan di pengadilan.(Mdtk)