50 liter Tuak Disita Tim penegak Perda Padang Panjang dirumah RT (29) Silaing Bawah

Padangpanjang, —Tim Penegak Perda Kota Padang Panjang Sita 50 Liter Tuakdi rumah “RT” (29), Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Senin (7/3) malam.

Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH didampingi Tim Kominfo menyebutkan, tim menemukan tuak tersebut yang disimpan di dapur rumah.”Barang bukti dan KTP pemilik kami amankan ke markas Satpol PP Damkar, guna pemeriksaan lebih lanjut,”.

ini bukanlah kali pertama “RT” melakukan pelanggaran. Tahun lalu, ia juga terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. (M.akmal)