TANAH DATAR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (27/10/2026).
Dua Ranperda tersebut masing-masing tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Tanah Datar itu dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta wali nagari.
Laporan Bapemperda dan Pansus
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2026 oleh Adrijinil Simabura, S.H., M.H.
Selanjutnya, laporan hasil pembicaraan tingkat I Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Kabupaten Tanah Datar terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibacakan oleh Drs. Masneri, M.S.
Setelah itu, laporan hasil pembicaraan tingkat I Pansus III DPRD Kabupaten Tanah Datar terhadap Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dibacakan oleh Jamal Ismail. S.Sos.I., M.Pd.
Usai penyampaian seluruh laporan, rapat dilanjutkan dengan agenda persetujuan DPRD, pembacaan konsep keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tanah Datar, serta penandatanganan persetujuan bersama terhadap Propemperda Tahun 2027 dan kedua Ranperda tersebut.
Bupati Eka Putra Apresiasi Persetujuan DPRD
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi atas persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2027.
“Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD telah memberikan persetujuan agar program tersebut ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2027,” ujar Eka Putra.
Menurutnya, pembahasan Propemperda telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bapemperda DPRD bersama Tim Propemperda Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah memberikan perhatian dan kontribusi selama proses pembahasan.
Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda bertujuan agar program pembentukan peraturan daerah disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kewenangan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, penyusunan program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seluruh Fraksi Setujui Dua Ranperda
Selain Propemperda Tahun 2027, Bupati Eka Putra juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah memberikan persetujuan terhadap dua Ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Alhamdulillah, seluruh fraksi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Eka Putra menyampaikan bahwa pembahasan kedua Ranperda telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seluruh anggota DPRD telah berkontribusi dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
OPD Diminta Siapkan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Dengan disetujuinya kedua Ranperda tersebut, Eka Putra meminta perangkat daerah terkait menyiapkan berbagai perangkat pendukung agar pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Ia juga meminta agar peraturan daerah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, serta setiap pertemuan dengan masyarakat. Sosialisasi ini penting untuk memastikan masyarakat memahami substansi dan tujuan peraturan daerah sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Bupati meminta seluruh masukan, catatan, dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh pansus maupun fraksi-fraksi DPRD ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eka Putra turut menegaskan pentingnya menjaga hubungan kemitraan dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan daerah.
“Kemitraan dan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara pemerintah daerah dan DPRD perlu kita pertahankan dan tingkatkan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang kita cintai,” tuturnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam merencanakan pembentukan regulasi daerah serta memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.(Mdtk)