Padang Panjang – Jajaran Unit Reskrim Polsek X Koto yang didampingi Tim Opsnal Macan Merapi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek X Koto
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah toko bangunan di Jorong Koto Tinggi, Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolsek X Koto IPTU Martheriko, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB setelah pihaknya melakukan koordinasi dan pengembangan informasi bersama Tim Opsnal Macan Merapi serta Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi.
Pelaku yang diamankan berinisial MNM. (29), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kota Bukittinggi.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek X Koto dari Tim Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi yang sebelumnya telah mengamankan dua orang laki-laki terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bukittinggi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap salah satu pelaku yang diamankan oleh Polres Bukittinggi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek X Koto pada 12 April 2026 lalu,” ungkap IPTU Martheriko.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek X Koto bersama Tim Opsnal Macan Merapi langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor hasil curian yang diketahui telah dijual ke wilayah Tanjung Raya, Maninjau, Kabupaten Agam.
Pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pencarian dan penyelidikan, sekitar pukul 08.00 WIB petugas berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor yang menjadi objek pencurian. (Rel/m.akmal)