Oleh : H. M. Yasin
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Tansgender) adalah penyimpangan dan penyakit yang sangat berbahaya, dan itu adalah masalah kejiwaan.
Terlepas dari pro dan kontra di kalangan masyarakat, ada bahaya serius yang mengancam sosial budaya dan eksistensi keluarga.
Hal ini perlu dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Datar, karena ini bukan sekedar persoalan Hak Asasi Manusia (HAM).
Diantara bahaya yang ditimbulkan oleh kaum LGBT ini antara lain:
• Pertama, bahaya dari segi kesehatan,
• Kedua, bahaya dari segi perilaku,
• Ketiga, bahaya konspirasi global/serangan budaya
LGBT bukan karena faktor genetik/bawaan lahir, akan tetapi LGBT disebabkan pengaruh lingkungan, faktor kejiwaan seseorang dan kondisi sosial masyarakat. Perilaku menyimpang mereka, yang oleh para psikolog dan psikiatris, disebut dengan gangguan kejiwaan,
sebenarnya bisa disembuhkan. Dengan syarat mereka mau diterapi agar bisa meninggalkan perilaku mereka yang menyimpang tersebut.
Perilaku komunitas LGBT yang menyimpang ini, jika mereka dibiarkan mempromosikan perilakunya di hadapan publik dengan berbagai macam kegiatan, akan mempengaruhi opini umum bahwa mereka bisa hidup dengan normal dan bisa diterima masyarakat.
Karenanya, bentuk perilaku menyimpang ini bisa menular atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti gaya hidup mereka. Apalagi jika perilaku LGBT ini tidak bisa dipidana.
Sebenarnya, jika kita perhatikan secara jeli dan dalam pandangan yang normal, LGBT merupakan perilaku kotor dan menjijikkan. LGBT merupakan penyakit gangguan kejiwaan yang bisa disembuhkan, asal pelakunya bersedia berobat dan diterapi.
LGBT bukanlah gaya hidup modern, tapi sebuah penyimpangan seksual. Komunitas LGBT ini telah ada sejak jamannya Nabi Luth, ribuan tahun yang lalu yang dikenal dengan kaum Sodom, makanya perilaku mereka disebut dengan sodomi, dan mereka telah dibinasakan oleh azab Allah SWT.
Penyimpangan orientasi seksual ini jelas merupakan ancaman bagi eksistensi sebuah keluarga.
Perkwainan yang awalnya merupakan hal yang sakral dan legal dengan maksud untuk melestarikan keturunan, dimana lahirnya seorang anak dari sebuah perkwaninan menjadi dambaan bagi pasangan pengantin, akan berubah sekedar pemuas nafsu birahi saja.
Adanya anak yang lahir dari pasangan pengantin bukan lagi menjadi harapan bagi kaum LGBT, karena tujuan mereka hanya sekedar pelampiasan nafsu saja.
Karena itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah perbuatan yang menyimpang dan harus dibasmi. Kenapa demikian, karena perilaku LGBT tidak dibenarkan dan bertentangan dengan norma agama. Bahkan terkait masalah LGBT ini,
MUI telah mengeluarkan sikap dan sudah mengeluarkan fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang LESBIYAN, GAY, SODOMI DAN PENCABULAN. Dan fatwa itu pertama sasarannya adalah ke pelaku LGBT bahwa penyimpangan ajaran agama yang harus dibasmi
. Karena kalau tidak dibasmi, kita semua khawatir laknat dan adzab Allah SWT seperti Allah SWT memperlakukan kepada umat Nabi Luth. Untuk itu, Mulai dari masyarakat sampai pemerintah, mulai lembaga ormas sampai ke MUI, terutama adik-adik mahasiswa, pelajar harus merapatkan barisan bersama -sama agar tidak memberikan ruang bagi keberadaan LGBT di Kabupaten Tanah Datar.
Kita semua sudah mengetahui bahwa Kabupaten Tanah Datar memiliki Masyarakatnya yang dikenal kuat dalam memegang ajaran agama Islam dan Adat Minangkabau. Dengan filosofi “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”. Dan Ikrar ini dicetuskan di Tanah Datar tepatnya di Bukit Marapalam Puncak Pato Kecamatan Lintau Buo dan lebih populer dengan sebutan “Sumpah Satie Bukit Marapalam” yang berarti bahwa ajaran Islam telah menjadi fundamental dalam kehidupan masyarkat Minang yang juga sejalan dengan ajaran adat istiadat.
Falsafah adat yang berlandaskan syara’ ini sekaligus membentuk warna keagamaan masyarakat Minangkabau yang Islami. Secara praktis, landasan syara’ ini menunjukan bahwa tidak ada masyarakat Minangkabau yang tidak menganut agama Islam.
Berdasarkan hal ini dapat dipahami bahwa sulit memisahkan antara adat dan agama Islam dalam masyarkat Minangkabau..
Masyarakat Tanah Datar seharusnya membina keluarga berdasar Falsafah Adat basandi syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS SBK),
pada akhirnya menjadi falsafah yang mengontrol tindakan, perbuatan serta nilai dan sikap kultur keluarga Tanah Datar, adalah satu kesatuan yang memiliki kearifan budaya dilindungi oleh kekuatan internal kemasyarkatan yang akhirnya menentukan arah kehidupan peradabannya.
Tapi fenomena yang terjadi saat ini tingginya angka pergaulan bebas remaja, merajalelanya LGBT, mengindikasikan mulai rapuhnya basis keluarga sebagai pembentuk peradaban, lemahnya iman, terkikisnya aqidah dan akhlakul karimah.
Namun di tengah kekhawatiran masyarakat akan makin maraknya perilaku seksual menyimpang,
khususnya LGBT, sebuah harapan baru hadir dari institusi kepolisian, Polres Tanah Datar telah meresmikan Rumah Psikologi, layanan psikologis gratis yang difokuskan untuk pencegahan dan pembinaan perilaku LGBT, tepat di momen syukuran Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Gazebo Indo Jolito.
Langkah ini bukan sekadar bagian dari perayaan tahunan, melainkan wujud nyata keprihatinan dan kepedulian sosial. Dan dalam pelaksanaannya kita berharap Kapolres dapat mengajak seluruh unsur yang ada baik itu Forkopimda, MUI, Ormas-Ormas Islam, LKAAM serta tokoh-masyarakat untuk berkolaborasi bersama-sama aktif memantau perkembangan remaja dan anak kemenakan, agar jika ditemukan indikasi menyimpang, bisa segera diarahkan ke jalur pembinaan yang benar.
Ada beberapa solusi untuk mencegah LGBT dikarangan masyarakat :
1. PREVENTIF
A. Intensifikasi pendidikan Islam sejak dini:
1. Lingkungan keluarga
• Hubungan baik & komunikatif antara anggota keluarga
• Susana rumah yg menyenangkan
• Tumbuhkan rasa tanggung jawab antar anggota keluarga
2. Lingkungan sekolah
• Hubungan baik & komunikatif guru & murid
• Susana belajar yg menyenangkan
• Tumbuhkan rasa tanggung jawab anak
• Kegiatan rohis
• Ekstra kurikuler
• Pemeriksaan rutin
• Mewasapadai hal-hal mencurigakan
3. Lingkungan masyarakat
1. Peduli
• Saling mengingatkan
• Saling mentaushiahi
2. Selamatkan nagari
3. Tauladan dari pimpinan : wali nagari, niniak mamak, ulama, Tokoh masyaralat
B. Penyuluhan
2. REFRESIF
Pendekatan Hukum :
– menimbulkan efek jera
– Mengandung anashir memperbaiki
3. KURATIF
– Terapi medis (Pengobatan)
– Terapi psikologis (Peran Psikolog)
– Terapi Religius (Keagamaan)
Wallahu a’lam