TANAH DATAR,—Dua pemuda di Kecamatan Sungayang dibekuk tim Sat Reskrim Polres Tanah Datar diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan melakukan pembongkaran pada sebuah heler di Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.
Aksi kedua terduga pelaku tersebut terjadi pada hari Selasa (26/3) dan Keduanya berhasil mencuri 1 (satu) Unit Timbangan Digital yang berada di dalam heler tersebut dan kedua pemuda tersebut berinisial RF (27) dan PJ (18). Kedua nya merupakan warga Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.
Pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.Melalui Kasat Reskrim Polres Tanah DatarUjar Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. se
Kapolres menyampaikan “Benar pada hari Kamis (2/4), Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 di sebuah Heler Kecamatan Sungayang
“Hasil dari pengungkapan ini, Kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial RF (27) dan PJ (18). Kedua nya merupakan warga Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar” tambah nya.
Selanjutnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar masih melakukan pencarian terhadap nenerapa barang bukti hasil pencurian.
Pada saat ini, untuk kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Mdtk)