Padang,—Pelajar merupakan peserta didik yang sedang berusaha menggali serta mengembangkan potensi yang dimilikinya melalui berbagai proses pendidikan, baik pendidikan formal, info rmal, maupun nonformal.
Setiap pelajar memiliki Hak tanpa membedakan satu dengan yang lainnya, misalnya saja hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Selain mendapatkan hak, pelajar tentu memiliki kewajiban agar menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan yang dijalaninya. Dengan demikian, pelajar sudah sepatutnya tidak melakukan tindakan bullying, baik itu di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Problematika bullying dikalangan pelajar ini tidak hanya melibatkan Antara satu pelaku dan satu korban bullying, melainkan pelaku bullying melakukan tindakannya bersama dengan teman-teman lainnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Guru Indonesia (FSGI), mencatat adanya 226 kasus bullying pada tahun 2022, 53 kasus pada tahun 2021, dan 119 kasus di tahun 2020 lalu. Sementara itu, bullying fisik yang sering terjadi, dimana tercatat sebanyak 55,5%, bullying verbal 29,3%, dan bullying psikologis (15,2%. Tindakan bullying di lingkungan SD sebanyak 26%, di lingkungan SMP sebanyak 25%, dan di lingkungan SMA sebanyak 18,75%.
Dari sekian banyaknya kasus bullying di kalangan pelajar, penyebab utama tindakan bullying berawal dari hal yang dianggap kecil dan dilakukan secara terus-menerus, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kekerasan yang fatal. Pada dasarnya setiap anak memiliki perasaan dan mental berbeda dalam menghadapi sesuatu yang dialaminya, belum tentu suatu hal yang kecil menurut seorang anak, akan menjadi suatu hal yang kecil juga bagi anak yang lainnya.
Para pelaku bullying beranggapan, bahwa tindakan yang dilakukannya hanya sebagai bahan canda tawa, tanpa memikirkan bagaimana perasaan dari korban bullying tersebut. Pada umumnya pelaku bullying melakukan tindakan yang tidak wajar tersebut agar mendapatkan perhatian dari lingkungan sekitarnya, serta ingin terlihat berani dan ditakuti oleh teman yang lainnya.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada saat ini bisa menjadi salah satu faktor pelajar melakukan tindakan bullying. Dimana pelaku bullying merekam tindakannya tersebut, kemudian diupload (posting) di akun Media Sosialnya, dengan harapan tindakannya tersebut akan viral dan pelaku menjadi terkenal. Akan tetapi, hal tersebut bisa menjadi barang bukti yang akan diajukan oleh korban bullying pada saat ia melaporkan kejadiannya kepada pihak berwajib.
Jika tidak ada ketegasan dalam mengusut kasus bullying yang viral di Media Sosial, maka dapat menyebabkan hal yang tidak diinginkan lainnya, seperti penonton di Media Sosial berasumsi bahwa tindakan bullying merupakan tindakan yang diterima secara sosial. Seiring berjalannya waktu, tidak akan dipungkiri ia akan melakukan tindakan bullying di kehidupannya. Dan hal tersebut akan berulang terus-menerus.
Apakah Indonesia sebagai Negara hukum sudah memiliki peraturan tentang tindakan bullying yang terjadi di kalangan pelajar?
Jawabannya sudah pasti Indonesia memiliki peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tindakan bullying. Karena bullying merupakan tindakan kekerasan yang sudah pasti melawan hukum.
Dimana tindakan bullying ini dapat berakibat fatal, seperti menghilangkan nyawa korban. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menjamin perlindungan terhadap hak atas anak dengan menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” hal ini terdapat dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.
Para pelaku bullying dapat kenakan sanksi sesuai dengan pasal berikut ini :
a. Berdasarkan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
“setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)”
b. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 170 ayat (1) menjelaskan bahwa “barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
2. Pasal 281 menjelaskan bahwa “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus.”
3. Pasal 310 ayat (1) menjelaskan bahwa “barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
4. Pasal 335 KHUP ayat (1) menjelaskan bahwa “diancam dengan pidana satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Pasal ini ditetapkan apalaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban, misalnya memaksa korban melakukan sesuatu.
5. Pasal 351 KHUP ayat (1) menjelaskan bahwa “penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Maraknya kasus bullying ataupun tindakan kekerasan lainnya di lingkungan sekolah, maka satuan pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pemerintah dapat melakukan tindakan penanggulangan seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain dari tindakan penanggulan tersebut, terhadap kasus bullying pelajar juga membutuhkan penanganan khusus agar pengusutan kasusnya dapat berjalan optimal. Hal ini dikarenakan pelaku maupun korban bullying di kalangan pelajar pada umumnya masih di bawah umur sehingga membutuhkan perlakuan dan pendampingan khusus, termasuk pada sistem peradilannya. (RINDU. KF)