Tanahdatar,–Panwaslu Kecamatan Tanjung Mas adakan “coffee morning” Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 tanda dimulainya tahapan pemilu tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024
Kegiatan ini dihadiri oleh camat Tanjung Mas Kapolsek Tanjung Mas Iptu Rudi Hartono dan Komandan Koramil Tanjung Emas Letda Inf Mardison beserta Wali nagari Se Kecamatan Tanjung Mas dan ketua PPN serta perwakilan partai politik dan caleg-caleg yang berada di wilayah kecamatan Tanjung Emas serta ketua PPK dan dihadiri oleh Panwaslu Kelurahan Desa Kecamatan Tanjung Emas.
Camat tanjung Zulkifli Idris S.Sos menyampaikan bahwasanya dalam kegiatan ini kita melaksanakan Pemilu ini secara badan sana dan mematuhi regulasi regulasi yang telah diatur di dalam PKPU ataupun undang-undang yang berlaku serta Bagaimana tidak saling sikut dengan sesama peserta pemilu dan bagaimana menciptakan suasana penyelenggaraan pemilu di kecamatan Tanjung Mas berjalan dengan aman dan baik.
Harapan yang sama disampaikan.Kapolsek Tanjung Mas Iptu Rudi Hartono dengan menyampaikan persyaratan dalam proses pengajuan surat tanda terima pemberitahuan kegiatan kampanye atau STTP yang dikeluarkan oleh Kapolres dengan persyaratan yang harus dilengkapi kepada peserta pemilu agar proses pelaksanaan tahapan kampanye tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Sementara itu danramil Letda Inf Mardison meminta proses kegiatan kampanye bisa berjalan sesuai dengan harapan dan tidak adanya konflik antar peserta pemilu.
Ketua PPK Kecamatan Tanjung Mas Syahrul bahwasanya jumlah TPS tersebar di kecamatan Tanjung Mas banyak 80 TPS dan penyampaian lokasi untuk penempatan alat peraga kampanye Nantinya di wilayah kecamatan Tanjung Mas yang setiap Nagari terdapat 3 titik untuk pemasangan APK tersebut
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Emas yoseptian Suheri menjabarkan terkait dengan tahapan kampanye yang dimulai dari pemahaman pandangan terkait Apa itu kampanye serta materi-materi yang dapat dilakukan pada saat kampanye dan metode kampanye dapat dilakukan
Termasuk. 9 metode kampanye cara diantara dengan pertemuan tatap muka pertemuan terbatas penyebaran bahan kampanye pemasangan alat peraga kampanye kampanye media sosial kampanye media cetak elektronik kampanye rapat umum debat Pasangan calon dan kegiatan lain yang diatur dalam perundang-undangan ketetapan luas jam pun juga menjelaskan terkait dengan larangan-larangan
Dalam kegiatan masa kampanye untuk tidak melibatkan unsur polisi TNI ASN serta juga anak-anak yang belum memiliki hak pilih agar tidak dilibatkan menjadi pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye pada saat kedepannya.
Kepada peserta pemilu agar selalu mematuhi ketentuan aturan dalam pelaksanaan kampanye dan manfaatkanlah ruang seluas-luasnya dalam melakukan kampanye dengan tujuan untuk memberhentikan pendidikan politik kepada masyarakat tidak memerlukan pasangan lain atau peserta pemilu lainnya serta memberikan dan mengajak Bagaimana masyarakat dapat beramai-ramai datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024. 28 November 2023 tepat dimulainya tahapan kampanye dan berlangsung 75 hari ke depan hingga 10 Februari 2024.(mdtk)