Padang Panjang,— Tim karanggo Polres Padang Panjang beku pelaku penyalah gunaan narkotika jenis Shabu berinisial “MH” ( 50 Th) di jorong mudiak Nagari Jaho kec X Koto Kab tanah datar pada hari selasa 1 agustus 2023.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto Melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama,S.H Menerangkan Penangkapan pelaku MH setelah jajaran berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan MH.
Pelaku MH yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan seorang residivis pernah di tangkap pada tahun 2014 dengan menjalani hukuman kurungan sekitar lima setengah tahun dan bebas pada tahun 2020
Pelaku MH tangkap di kediamannya di jorong Mudiak Nagari jaho, ketika di geledah di dalam kamar pelaku polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang di simpan pelaku MH di dalam saku sebuah celana, dan di kamar pelaku polisi juga menemukan satu set alat hisap shabu (bong) milik pelaku Jelas Katim Karanggo.
Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mapolres padang panjang sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 01 Agustus 2023 Kepada pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres padang Panjang menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya, dan berharap kerja sama dari masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres padang panjang (m.akmal)