TANAH DATAR – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja di Jalan Lintas Ombilin Kecamatan Rambatan Kab Tanah Datar.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Akp Desneri SH MH dan menyebutkan Kedua terduga pelaku berinisial IR (31) dan FR (29) berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 04.15 Wib yang pada saat itu sedang berada didalam sebuah mobil di Jalan Raya Ombilin Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.
Dinilai mencurigakan, Tim langsung memberhentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta mobil yang sedang dikendarainya.
Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) paket besar dan 1 ( satu ) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang di temukan di bawah tempat duduk mobil tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika (mdtk)