Advokat LBH FiAT Justitia Batusangkar  Lakukan Advis Ke Rutan Batusangkar

Advokat LBH FiAT Justitia Batusangkar Lakukan Advis Ke Rutan Batusangkar

Tanahdatar,–‘Advokat Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Fiat Justitia Batusangkar Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali SH MH
Lakukan Advis Hukum kepada Tahanan yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batusangkar

Dalam pertemuan dengan para tahanan dengan Advokat LBH ada enam tahanan yang diberikan advis diruang Pelayanan Tahanan didampingi Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar, Adryan Abbas.

Sebelumnya Advokad LBH Fiat Justitia Batusangkar Mustafa akmal Datuk Sidi Ali SH MH dalam advis terhadap tahanan yang sudah dalam proses persidangan meminta kepada tahananan untuk menjalankan proses sidang dengan sebaik baiknya karena ada hak hak kita sebagai terdakwa dalam persidangan disamping mendatangkan saksi meringankan juga melakukan pembelian terhadap tuntunan yang disampaikan oleh jaksa umum persidangan

Pembelaan  bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis disamping pembelaan dari penasehst hukum yang ditetapkan oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar

Namun yang perlu diingat ujar mustafa akmal lagi jangan kita mengulang perbuatan yang sama nantinya setelah menjalani proses hukum nantinya karena banyak kami temukan baru sebulan bebas dari proses hukum kemudian melakukan pelanggaran hukum.lagi

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) rumah Tahanan Batusangksr Muhamad Kamaily AMD IP. S,H, MH, didampingi Adryan menjelaskan, “Layanan Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk kepedulian kami kepada tahanan agar memahami proses hukum yang sedang dijalani.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama(PKS) Rutan Batusangkar dengan LBH Fiat Justitia Batusangkar Februari lalu, ungkapnya.

Tahanan yang mendapat bantuan hukum saat ini terdiri atas 1 orang dengan dakwaan kasus Kesehatan, 2 orang dakwaan kasus Narkotika dan 3 orang dakwaan kasus Perlindungan Anak

Kemudian juga menjelaskan jumlah penghuni rutan saat ini tecatat sebanyak 110 orang baik yang sudah menjalani proses hukuman maupun mereka yang masih dalam proses hukum dan sebagian besar mereka terlibat kasus Narkoba dan kasus ini memang cukup.memprihatinlsj kita

Kami hanya menerima tahanan yang sudah menjalankan proses huluman tapi kita juga minta kepada pemerintah daerah untuk juga ikut Pro aktiv untuk terus melakukan pencegahan kasus tersebut dan bila perlu melakukan rehabilitasi terutama bagi pemakai karena pada umum mereka yang berada dirutsn batusangkar adalah warga Tanah Datar juga pesannya lagi (mdtk)