Padangpanjang’—Luar Biasa, Pemko Padang Panjang Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat RT se Kota Padang Panjang
Pembayaran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menanggung BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Untuk tahun berikutnya, akan didorong ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan harapan program ini berkelanjutan ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska, SH saat acara Sosialisasi Manfaat Program BPJS TK untuk perangkat RT se-Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) di Aula Kantor Camat PPB,
Tahun 2022 ini, kata Ewa, akan didaftarkan ke BPJS TK oleh DPMPTSP sesuai dengan data yang sudah diterima. Untuk iuran juga sudah ditanggung selama setahun. Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemko terhadap RT atas dedikasinya sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota.
“Bapak dan Ibu berperan dalam menjalankan tugas Pemko Padang Panjang. Sementara peran kita dari Pemko adalah melindungi para pekerja dari hal-hal yang dihindari terjadi,” Sosialisasi, berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan peserta sebanyak 126 perangkat RT. “Kalau tak ada aral melintang, untuk di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) juga akan digelar sosialisasi yang sama pada 15 Februari,”
BPJS TK mempunyai banyak program dan manfaat bagi pekerja. Selain mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerja yang akan terjadi, BPJS juga memberikan santunan terhadap peserta yang meninggal dunia sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang ditinggalkan.“Ini akan mengurangi pertambahan kemiskinan yang terjadi setelah ditinggalkan oleh keluarga yang bekerja (M.Akmal)