Tanah Datar,—-Sebanyak 39 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Batusangkar menerima remisi umum 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI
Pemberian remisi dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda, Selasa di rutan tersebut.
Sebelumnya Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos menyebutkan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan Keputusan menteri PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum .
“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada,” Kemudian juga melaporkan kondisi rutan melebihi kapasitas dan berharap ada lokasi baru untuk pembanguan lapas yang lebih layak.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menanggapi hal tersebut menyampaikan dalam waktu dekat pemkab bersama DPRD akan mengadakan rapat dan meninjau aset-aset yang ada.“ Mudah-mudahan ada lahan untuk pembanguan lapas yang baru untuk antisipasi agar rutan Batusangkar tidak over kapasitas,”
“ Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menumbuhkan perubahan perilaku
Bupati juga menyampaikan ucapan selamat atas remisi tahun ini, “Saya berpesan tunjukan sikap dan prilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan, (Mdtk)