Padangpanjang— Sebanyak 35 orang warga masyarakat terjaring lagi dalam operasi yustitisi di perempatan Pasar Pusat Padang Panjang,
Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), Dinas Perhubungan, BPBD Kesbangpol, TNI, Polri.
Sementara Kabid Gakda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, S.STP didampingi tim kominfo mengatakan, tim turun untuk penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB).
“Hari ini kami menjaring 35 orang yang tidak memakai masker. Terlebih lagi hari ini hari pasar, tentu langsung kami tindak lanjuti, nmengingat saat ini Covid-19 kembali menyebar di Padang Panjang,”
Mereka yang terjaring razia ini, diberi teguran lisan kepada pelanggar. Karena saat ini tim masih fokus untuk sosialisasi kembali tentang Perda AKB kepada masyarakat.
“Padahal perda ini sudah sering disosialisasikan. Namun masih juga ada yang tidak mematuhi aturan. Jika ke depan kedapatan lagi, setiap pelanggar datanya akan diinput ke aplikasi Sipelada (Sistem Pelanggaran Perda). Pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, (M.Akmal)