260 orang Tidak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

Spread the love

Padangpanjang,—-Walaupun hampir tiap hari operasi yustisi untuk penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan Sosialisasi Perda No. 06/SB/2020,
Namun yang melanggar proses terus meningkat dan masih ditemukan 260 pengguna jalan terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, ujar Ketua Tim I Yustisi Polres Padang Panjang AKP Asrul SH

Selanjutnya menyeburkan 260 penguna jalan tersebut terdiri dari 231 pejalan kaki, 16 pengendara roda dua, dan 13 pengendara roda empat yang terjaring di sekitaran Pasar Pusat.

“Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan ini masih sama dengan yang lain, yaitu tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah,”
Untuk Operasi Yustisi ini, sebutnya, akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan juga Dinas Perhubungan dengan tetap menargetkan para penguna jalan di sekitar pasar.
, bagi para pelanggar prokes selama pandemi Covid-19, akan ditindak sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dia berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melakukan prokes yang sesuai dengan perda tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19. (M.Akmal)