Padangpanjang—–Meski tiap hari dilakukan operasi Yustisi namun pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih tidak berkurang dan buktinya terjaring lagi 250 orang pelanggar di Padang Panjang
Polres Padang Panjang tetap melakukan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 dan Penerapan PPKM Level 3 di Kota Padang Panjang
Menurut Kapolres Padang Panjang yang diwakili KBO Reskrim Iptu H. Sumanto didampingi tim Kominfo Padang Panjang mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukannya berasama Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang difokuskan di kawasan Pasar Pusat.
“Di lokasi ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi Perda AKB untuk memakai masker. Walhasil dari razia yang kami lakukan, terdapat 250 pelanggar yang masih belum mematuhi prokes. Rinciannya, 231 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua dan enam pengendara roda empat
Kepada para pelanggar yang terjaring, pihaknya tetap memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada) ujarnya lagi (M.Akmal)