21 Nagari Di Kabupaten Tanah Datar Selesai Pilih Wali Nagari, Ini Unggulan Sementara

Spread the love

Tanahdatar,—Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Tanahdatar berjalan dengan lancar dan sukses dan dari hasil laporan sementara telah  ada 21 calon Wali Nagari memperoleh suara terbanyak dari pemilihan wali Nagari yang dilakukan kamis 16 Desember lalu

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan PPKB Tanah Datar Drs Nofenril didampingi Kabid Pemerintahan Nagari Mirza Azis menyebutkan secara umum tahapan pemilihan wali Nagari sudah selesai dilakukan namun selaku Panitia Pemilihan wali Nagari kabupaten Tanah datar pihaknya masih menerima bahan berita acara dari masing masing PPWN Nagari nagari yang ikut pemilihan dari 21 nagari yang tersebar di 11 Kecamatan

Meski dari hasil pantauan dari Tim OPD yang diturunkan langsung ke Nagari yang melaksanakan Pemilihan wali nagari kita sudah menerima laporan sementara Nama nama wali Nagari yang berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut masing masing Kecamatan X Koto yaitu Nagari Singgalang seri mesra,S.Hum, Nagari Koto Baru adenis, nagari tambangan Afrinal
Kecamatan Batipuh yang melakukan pemilihan wali nagari masing masing masing nagari batipuah baruah dimenangkan oleh Mulyadi bj, nagari batipuah ateh Ade putra, SE, Nagari Andaleh Bahuri.Amd pd, nagari Gunung Rajo Erizal, dan nagari Bungo Tanjung yudisthira,

Kecamatan Batipuh Selatan Nagari Guguk malalo, mulyadi,K Kecamatan Pariangan yaitu Nagari Sungai Jambu wilmen  Kecamatan Rambatan yaitu Nagari padang magek Syafril jaal dan nagari simawang firman

Kecamatan Sungai tarab dimenangkan oleh Romi Chandra nagari simpuruik oleh Syahrial salimpaung yaitu Nagari lawang mandahiling, Zulfirman kecamatan sungayang yaitu nagari sungayang nofri edison kecamatan tanjung Emas yaitu nagari koto tangah yaitu Beni hasbullah,

Kecamatan Lintau Buo  yaitu Nagari buo dimenangkan oleh Yulkusmayanto,s.si dan kecamatan lintau Buo Utara masing masing Nagari Balai tangah Dasheri, Nagari batu bulek Andi musdar

Kita berharap  pemilihan wali nagari sesuai dengan yang dilaporkan kepada panitia pilwanag dan juga tidak ada sanggahan dari para calon wali nagari namun jika calon wali nagari tidak puas dari keputusan tersebut, masing masing calon yang melakukan sanggahan tersebut bisa melakukan waktu tiga hari dari masa penetapan yang dilakukan oleh panitia walinagari dan sanggahan itupun akan diproses selama satu bulan oleh Bupati Tanahdatar melalui Panitia Kabupaten namun jika tidak puas, juga masing calon tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengugat di PTUN. (mdtk)