TANAH DATAR – Polres Tanah Datar berhasil Membekuk 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian Pemberatan di Perumahan Griya Alam Segar Joronh Bukik Gombak Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab.Tanah Datar.
Penangkapan Kedua Pelaku itu Dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra SIk melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H dan Kedua terduga pelaku berinisial ES (40) dan JN (53) berhasil diamankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Tanah Datar Sabtu 3 September lalu di sebuah warung di seputaran Gor Haji Agus Salim Kota Padang.
Penangkapan kedua terduga pelaku didasarkan dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Datar. Berdasarkan dari keterangan korban, benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 bertempat di sebuah rumah milik korban di Perumahan Griya Alam Segar Jor. Bukik Gombak Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab.Tanah Datar.
Selanjutnya Tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Hasilnya, pada hari Sabtu tanggal 3 September 2023 tim berhasil melakukan pengangkapan terhadap 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan sebelumnya tersebut.
Pada diri kedua terduga pelaku, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Televisi 42 inch, 3 (tiga) buah tabung gas Lpg 3kg, 1 (satu) buah masing-masing obeng, martil dan juga linggis.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Dan dari informasi sementara yang didapat, kedua terduga pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian ini.(mdtk)