PADANG—14 orang Wanita yang di duga Pemandu Lagu (LC) dari tempat hiburan malam diamankan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang setelah melakukan patroli dan pengawasan Kafe Karaoke dan tempat hiburan malam di wilayah Kota Padang, Sabtu (9/5/26) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Albana mengatakan, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kafe Karaoke serta tempat hiburan malam yang masih beraktivitas lewat dari jam yang semestinya.
“Kita langsung bergerak cepat ke lokasi, kita temukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih melakukan aktivitas, langsung kita lakukan pembubaran serta kita juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pada para pengunjung tempat hiburan malam tersebut,” Kata Albana Kabid P3D Pol PP Padang.
Dirinya menjelaskan, Pada Saat melakukan Pengawasan masih ditemukan adanya Tempat hiburan malam yang masih beroperasi padahal Waktu telah menunjukkan Pukul 02.30 WIB dini hari, jelas dalam aturan tempat hiburan malam beroperasi hanya sampai pukul 02.00 WIB dini hari.
“Jelas aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 Tanda Daftar Usaha Pariwisata Serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta kita juga mengamankan sebanyak 14 orang Wanita yang di duga Pemandu Lagu (LC) dari tempat hiburan malam tersebut,” Jelas Albana.
Kemudian 14 orang Wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk di data dan di proses sesuai aturan.
“Kita sudah serahkan mereka ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang, kita akan tunggu hasil penyelididkan PPNS, Serta kita juga sudah memberikan Panggilan kepada Pemilik Tempat hiburan malam Yang melanggar tersebut untuk membawa dokumen perizinanya untuk menghadap ke PPNS,” Tambah Albana.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Padang Albana mengimbau kepada seluruh pelaku usaha Kafe Karaoke serta tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita imbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya Ketentram dan Ketertiban Umum di Kota Padang,” Imbau Albana Kabid P3D Pol PP Padang. (Rel/tafa)