Hal itu diungkapkan Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus Narkoba di Polres Tanah Datar, oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H, S.I.K, M.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, SH, MH dan Kasatres Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH. Dalam konprensi peres pengungkapan dua kasus Narkoba di Polres Tanah Datar
Menurutnya penangkapan dua pelaku Narkoba jenis ganja juga berawal dan informasi masyarakat bahwa YG ((33 Th) Residivis narkoba pernah ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanah Datar Tahun 2017, kembali menjual dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah kabupaten Tanah Datar
Dari informasi itu pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukui 17.00 Wib Personil berhasil mengamankan YG di depan rumah milik orang tua dan melakukan pengeledahan badan terhadap Pgl YG namun tidak di temukan barang bukti, saat dilakukan penggeledahaan badan serta pakaian,
Namun ketika di Introgasi oleh personil dan YG mengakui menyimpan Narkotika jenis daur Ganja Kering di rumah Millik neneknya di Jorong Kanawal Nagari, Balimbiang Kecamatan. Rambatan yang di simpan di atas leteng rumah milik nenek tersebut,
Sebelum personil mengambil barang bukti tersebut terlebih dahulu personil menanggil kepala jorong bersama warga masyarakat sekitar menyaksikan penggeledahaan rumah.
Setelah para saksi umum datang barulah persil mengambil 1 karung goni warna Putih yang didalamnya barisikan 8 (delapan) paket besar jenis auch garnya kering, di hadapan saksi-saksi mengakui bahwa barang buk yang ditemukan tersebut benar miliknya dimana garja tersebut diperoleh dan temannya ya bernama P telah ditangkap oleh Direktorat Narkoba Poda Sumbar dengan kasus yang sama,
Berdasarkan pengakuan dari YGbbahwa 8 (delapan) paket ganja tersebut merupakan hasil atau upah dari YG karena telah membantu YG dalam menyemput narkobka jenis ganja ke daerah Kota Nopan Kabupaten Mandahiling Natal Provinsi Sumut.
YG mengakui pergi menjeput ganja bersama AR (30 th) di Jorong Batu Pasa Nag. Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, kemudian sekitar pukul 10.30 berhasil mengamankan Ar dirumah orang tuanya
Di rumah personil menemukan di bawah meja 1 buah karung goni warna putih sebanyak 4 (empat) paket besar Narkotika Jenis Daun Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat selanjutnya untuk para Palaku beserta barang bukti di bawa ke Polres untuk proses penyidikan dan tersangka diancam pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H, S.I.K, M.I.K minta dukungan kita bersama memberantas Narkoba ini karena ini adalah musuh kita bersama, penghancur masa depan generasi muda.
Untuk , kita selamatkan generasi muda dalam menempuh masa depan, karena secara masif ini penghancur generasi.dan juga peran media yang ada ikut bekerjasama memberantasnya (mdtk)