Pemko Padang Panjang Bebaskan Retribusi Bangunan Bagi Warga Berpenghasilan Rendah
PADANG PANJANG, — Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut ditetapkan