Tanah Datar – Pernikahan merupakan ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menjadi dasar pembentukan keluarga dan masyarakat yang kuat.
Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang memilih jalan pintas melalui nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan secara agama tetapi tidak tercatat di lembaga resmi negara ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Tarab, Benni Sag, MH dikantornya
Karena itu tugasnya mengingatkan kaum perempuan yang akan berkeluarga agar tidak tergoda melakukan nikah siri. Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat bisa menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, dan moral di kemudian hari.
“Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum negara. Akibatnya, banyak perempuan dan anak yang akhirnya menjadi korban ketika terjadi persoalan rumah tangga,”
Benni menjelaskan bahwa pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA memiliki banyak keuntungan. Pernikahan yang tercatat diakui secara hukum dan memiliki akta nikah resmi, yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Dengan pencatatan pernikahan, pasangan juga lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, maupun pengurusan hak warisan.
Selain itu, pencatatan pernikahan menjadi bukti sah dalam mengurus hak-hak istri dan anak apabila terjadi perceraian atau kematian pasangan. Pernikahan yang tercatat juga menumbuhkan rasa tanggung jawab karena dilakukan secara terbuka dan diakui oleh negara.
Sebaliknya, nikah siri membawa banyak kerugian dan risiko. Karena tidak tercatat di lembaga resmi negara, pernikahan ini tidak memiliki bukti hukum yang sah.
Akibatnya, istri tidak dapat menuntut nafkah atau hak warisan secara hukum, dan anak yang lahir dari pernikahan siri sulit memperoleh status hukum serta dokumen administrasi kependudukan.
Kondisi ini juga membuat perempuan dan anak rentan mengalami penelantaran dan kekerasan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, nikah siri berpotensi disalahgunakan untuk praktik poligami ilegal atau hubungan tanpa komitmen yang kuat.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, Benni menegaskan bahwa nikah siri justru lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaat. Sementara itu, nikah yang tercatat secara resmi memberikan jaminan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi keluarga.
“Menikah bukan hanya soal cinta, tetapi juga tentang membangun masa depan yang bertanggung jawab. Nikah resmi adalah langkah bijak untuk menjaga kehormatan, hak, dan martabat keluarga,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Sungai Tarab dan Kabupaten Tanah Datar untuk semakin sadar dan peduli terhadap pentingnya pencatatan pernikahan di KUA. Menurutnya, dengan menikah secara tercatat, pasangan tidak hanya sah di mata agama, tetapi juga terlindungi oleh hukum negara. Ujarnya mengakhiri (mdtk)