DPRD Tanah Datar Bahas Perubahan Propemperda Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna

DPRD Tanah Datar Bahas Perubahan Propemperda Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna

Tanah Datar, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar adakan Rapat Paripurna Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025,

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dan juga dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdul Rahman Hadi, Kepala OPD, Camat, serta Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.selasa (30/9)

, Ketua DPRD Anton Yondra menegaskan bahwa perubahan Propemperda merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan program legislasi daerah dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perubahan Propemperda ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang akan dibahas dan disahkan dapat menjawab dinamika perkembangan daerah serta kebutuhan masyarakat secara efektif dan tepat sasaran,”

Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna, serta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan seluruh anggota DPRD atas kontribusi pemikiran dalam pembahasan perubahan Propemperda.

Wakil Bupati menjelaskan usulan pemerintah daerah untuk memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok ke dalam Propemperda Tahun 2025 sebagai kumulatif terbuka, guna menyesuaikan materi peraturan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, dalam pembahasan bersama, disepakati bahwa Ranperda Nagari dan Ranperda BPRN yang semula terpisah akan digabung menjadi satu Ranperda tentang Nagari dengan bab khusus mengatur BPRN. Dengan demikian, total Ranperda dalam Propemperda tetap berjumlah 10.

Wakil Bupati juga mengimbau perangkat daerah pemrakarsa ranperda agar segera mempercepat penyusunan rancangan perda dengan memperhatikan tahapan penyusunan, pemahaman substansi, penyusunan naskah akademik, pelibatan tenaga ahli, serta sosialisasi kepada masyarakat.(mdtk)